(ProgresifNews.com) KOTA BUMI–Sebanyak 22 kendaraan dinas milik Pemerintah Daerah (Pemda) Lampung Utara, dikembalikan Kejaksaan Negeri Lampung Utara setelah melakukan koordinasi dan sinergitas antara Pemerintah Daerah dan OPD Pasca keluarnya LHP dari BPK, pada hari Kamis, 20 juli 2023.
Dari total 22 randis tersebut diantara 6 kendaraan roda empat, dan sisanya kendaraan roda dua,” ucap Bupati Lampung Utara, Hi. Budi Utomo. S.E. M.M., setelah kegiatan penyerahan selesai.
Masih kata iya, “pengembalian kendaraan dinas tersebut berguna untuk menertibkan serta memulihkan aset milik pemerintah daerah yang saat ini masih banyak belum dikembalikan, adanya hal ini pentingnya kita selalu melakukan koordinasi dalam deteksi dan indentifikasi, di akhir penjelasan Budi Utomo selaku Bupati Lampung Utara, tak lupa iya mengimbau bagi yang mendapatkan randis, agar selalu merawat serta menyelesaikan segala administrasinya. Seperti masalah pajak misalnya,” Ungkapnya.
Dengan keterangan yang sama pula disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari), Lampung Utara, Mohamad Farid Rumdana, S.H.,M.H. pengembalian kendaraan tersebut setelah pihak kejaksaan melaksanakan koordinasi dan sinergitas antara Pemkab dan Jaksa pengacara negara (JPN) yang berasal dari Kejaksaan dan OPD Pasca keluarnya LHP dari BPK, ujar Farid.
Lebih jauh Farid menerangkan, “Khususnya BPKA, dalam menindak lanjuti rekomendasi BPK. Untuk tahap awal ada beberapa mobil dan motor dinas yang tak sesuai dengan peruntukkannya, ‘Ada yang hilang dan lain sebagainya, kita menindak lanjuti rekomendasi BPK tersebut dan alhamdulillah di dapatlah ini semua,”.
Adanya hal itu Dijelaskannya, bahwasanya itu merupakan tahap awal, dengan nilai kekayaan negara yang dapat dipulihkan sebesar Rp1,6 miliar lebih. Dari jumlah tersebut, empat diantaranya berasal dari kejaksaan.
“Kendaraan tersebut masanya selesai pada 13 Maret 2023, kemudian saya kumpulkan, diinventarisir dan kemudian dipulangkan,” terangnya.
Saya berharap dengan adanya hal ini dapat menjadi motivasi bagi dinas/instansi lain agar dapat melakukan hal serupa. Termasuk di Forkopimda sebagai upaya menata ulang aset daerah, jelasnya.
Disisi lain Kepala Badan Pengelolaan Keuwangan dan Aset Daerah Kabupaten Lampung Utara Ir. Mikael Saragih. M.M., menerangkan terkait MOU antara BP2KA dengan Kejaksaan terkait penataan aset daerah, dalam hal pengembalian kendaraan dinas kendaraan yang telah di kembalikan 22 unit yaitu 4 unit roda 4 dan sisa nya roda dua,, sementara BP2KA juga mengadakan MOU dengan pihak BPN untuk Pembuatan Sertifikat tanah Aset Pemerintah Daerah, yang mencapai 202 Buku, dan baru terselesaikan Sertifikat nya sebanyak 25 Buku, dan sisanya di harapkan tahun 2023 ini insyaallah selesai, karena langkah langkah yang di ambil sudah sesuai dengan Program (MCV), dan (KPK), jelas Kepala Badan Pengelolaan Keuwangan dan Aset Daerah Kabupaten Lampung Utara Ir. Mikael Saragih diruang Kerjanya.
Editor : Bas\Hq