Kamis, September 21, 2023
BerandaTanggamusInspektorat Tanggamus Tak Bernyali "Sekjen OMDO"

Inspektorat Tanggamus Tak Bernyali “Sekjen OMDO”

(ProgresifNews.com) KOTA AGUNG—-Inspektorat Tanggamus Dinilai tidak bernyali untuk melakukan pemeriksaan temuan adanya indikasi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), yang dilakukan oknum aparat Pekon Margomulyo Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, pada realisasi anggaran Dana Desa (DD), tahun 2022.

Begitu tegasnya sekertaris Inspektorat, Gustam mengatakan minggu ini Kami akan lakukan pemanggilan kepada oknum peejabat pekon tersebut, tegasnya, namun hingga saat ini pihak Inspektorat belum ada upaya pemanggilan, adanya hal itu pihak Inspektorat dinilai kalangan masyarakat disana hanya sekedar omong doang (OMDO), padahal sudah jelas fungsi Inspektorat Daerah untuk mencegah korupsi dan pengawalan reformasi birokrasi, Harapannya APIP paling tidak dapat mebangun Fraud Control Plan guna meminimalisir korupsi didaerah, sesuai dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 72 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah untuk meningkatkan mutu pelaporan anggaran dan birokrasi.

Namun hal ini justru berbeda dengan ketentuan yang ada, pengawasan yang dilakukan disana hanya sebatas Omong Doang. Lambatnya pengawasan yang dilakukan pihak Inspektorat disana di ibaratkan seperti kerang begitu lamban dalam berjalan.

Seperti kita ketahui, anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang dikucurkan ke Pekon Margomulyo Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, tahun 2022, senilai Rp.723 Juta, guna menunjang pengembangan potensi ekonomi lokal guna meningkatkan kapasitas masyarakat desa dalam pengembangan wirausaha, peningkatan pendapatan, serta perluasan skala ekonomi masyarakat desa, dan hal itupun dilaksanakan dan dievaluasi secara terbuka dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat desa, semua kegiatan harus dipertanggung jawabkan secara admistratif, secara, teknis, dan secara hukum. Dana Desa dipergunakan secara terarah, ekonomis, efesien, efektif, berkeadilan, dan terkendali.

Namun Problematika sosial yang terjadi saat ini hampir sebagian besar terjadi di tingkat Desa, dari tidak transparansi, hingga penggunaan pengelolaan anggaran tersebut Tidak Transparan pengelolaannya.

Terkait dugaan dugaan korupsi yang dilakukan para oknum aparat Pekon Margomulyo pada realisasi anggaran Dana Desa tahun 2022, sebagai berikut:

– Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya (penyelengaraan Informasi Publik), Tahap 1,2 dan 3, dengan Total Rp.125.075.000,-

– Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya (pengadaan peralatan komputer dan internet), dengan Total Rp.26.060.000,-

– Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa (penyuluhan hukum dan bimtek), dengan Total Rp.13.200.000,-

– Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa (Dukungan Oprasional Rukun Tetangga), Total Rp.50.400.000,-

Bahkan kuat dugaan seperti kegiyatan Penyelenggaraan Pos Keaamanan Desa ( penyelengaraan pos jaga dan ronda dusun 01 dan 02), yang menghabiskan anggaran Rp6.040. 000. juta, diduga Fiktip

Adanya hal ini diharapkan pihak Aparat Penegak Hukum yang ada di sana, agar dapat segera melakukan pemeriksaan terkait tindakan hukum yang dilakukan oleh oknum aparat Margomulyo, dan bila mana data yang dimiliki oleh Koran ini dibutuhkan, kami siap memberikan.

Editor : Halimi Jaya 

BACA JUGA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Terkini