(ProgresifNews.com) MARGOMULYO—-Gustam Apriansyah selaku Sekertaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus mengatakan, terkait pemberitaan dugaan indikasi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), Pekon Margomulyo Kecamatan Semaka tersebut tahun 2022, senilai Rp.723 Juta, dengan tegas disampaikannya Minggu ini kami akan buatkan surat pemanggilan Oknum Kepala Pekon tersebut dan saya printahkan Tim Irban untuk segera melakukan pemanggilan, singkatnya.
Anggaran dana desa (DD), yang bertujuan Mengatasi kemiskinan dan mengurangi kesenjangan, Meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran pembangunan di tingkat desa dan pemberdayaan masyarakat desa, Mendorong pembangunan infrastruktur pedesaan yang berlandaskan keadilan dan kearifan lokal, Meningkatkan pengamalan nilai-nilai keagamaan, sosial, budaya dalam rangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan sosial, Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat desa, Mendorong peningkatan keswadayaan dan gotong royong masyarakat desa, dan Meningkatakan pendapatan desa dan masyarakat desa melalui BUM Desa.
Sesuai dengan amanat Pasal 14 ayat (7) Undang-Undang No. 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 menyebutkan bahwa ketentuan mengenai pengelolaan dana desa dan penetapan rincian dana desa diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Namun berbeda apa yang ada di benak para oknum perangkat Pekon Margomulyo, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, Seperti pelaksanaan pembangunan pada tahun 2022, Yang direalisasikan oleh pemerintah Pusat sebesar Rp.723.199.200,- (tuju ratus dua puluh tiga juta seratus sembilan puluh sembilan ribu dua ratus), kuat dugaan adanya indikasi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Dugaan korupsi Dana Desa tak habis habisnya terdengar ditelinga, bak seolah “MATI satu tumbuh seribu”, Kiranya begitu pepatah yang pas untuk menggambarkan betapa mulusnya proses ‘regenerasi’ koruptor di Kabupaten Tanggamus. Satu orang rampung menjalani hukuman, di saat yang hampir sama banyak orang seolah antre menunggu giliran ditangkap. Tiada jera, tiada kapoknya.
Fakta memiriskan itu membuktikan bahwa sampai hari ini stok koruptor di Tanggamus ini tetap melimpah. Simpanan keberanian para pejabat untuk menggarong uang rakyat seperti tidak ada habisnya.
Kegiyatan yang diduga tidak sesuai pekerjaan dilapangan, bahkan diduga adanya kegiyatan fiktip, Hal itu dapat dilihat seperti kegiyatan diantaranya seperti:- Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya (penyelengaraan Informasi Publik), Tahap 1,2 dan 3, dengan Total Rp.125.075.000,-
– Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya (pengadaan peralatan komputer dan internet), dengan Total Rp.26.060.000,-
– Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa (penyuluhan hukum dan bimtek), dengan Total Rp.13.200.000,-
– Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa (Dukungan Oprasional Rukun Tetangga), Total Rp.50.400.000,-
Bahkan kuat dugaan seperti kegiyatan Penyelenggaraan Pos Keaamanan Desa ( penyelengaraan pos jaga dan ronda dusun 01 dan 02), yang menghabiskan anggaran Rp6.040. 000. juta, diduga Fiktip
Akibat Perilaku para oknum desa yang menyimpang dari norma-norma yang diterima oleh masyarakat, dan perilaku menyimpang ini ditujukan dalam rangka memenuhi kepentingan pribadi” oleh para oknum-oknum yang hanya ingin memperkaya diri secara pribadi, diduga negara merugi mencapai Ratusan puluhan hingga ratusan juta.
Adanya hal ini, saat di konfirmasi melalui pia WhatsApp nya, Tugiono cuman menjawab assalamualaikum dan ketika dijelaskan terkait adanya indikasi anggaran Dana Desa (DD), tahun 2022, Kepala Kakan tersebut berlagak Pilon,
Editor : Halimi Jaya