Kamis, September 21, 2023
BerandaWay KananSekretariat DPRD Way Kanan KKN 49 M

Sekretariat DPRD Way Kanan KKN 49 M

(ProgresifNews.com) Way Kanan – Ketua Komunitas Pemerhati dan Pemantau Anggaran (KPPA), Firmansyah DT mendesak dilakukannya audit ulang laporan keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Way Kanan tahun 2022 yang menghabiskan anggaran sebesar Rp 49 miliar.

Hal ini terkait ditemukannya sejumlah realisasi anggaran kegiatan Sekretariat DPRD Way kanan yang dilaporkan dan ditanda tangani Drs. Rinaldi, M.M selaku Sekretaris DPRD (Sekwan) diragukan kebenarannya bahkan terkesan boros.

“Berdasarkan laporan realisasi rencana aksi pencapaian kinerja Sekretariat DPRD Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2022, ditemukan sejumlah realisasi anggaran terindikasi mark-up dan korupsi,” kata Firman belum lama ini.

Lebih lanjut, Firman menjelaskan, ada alasan perlunya audit ulang. Pertama, indikasi kuat Sekretariat DPRD Waykanan tersebut buruk dalam tata kelola anggaran dan birokrasi, terutama terkait realisasi anggaran Rapat Pembahasan Pertanggungjawaban APBD yang Terselenggara 1 kali Rp 406.423.193, Pemeliharaan Kendaraan Dinas Operasional 8 unit Rp 397.350.000, Pemeliharaan Kendaraan Dinas Jabatan 1 Unit Rp 93 juta.

Selain itu, Bimtek 40 anggota DPRD                        Rp 3.573.281.957,00, Bimtek Implementasi Peraturan Perundang-Undangan 20 orang Rp 512.596.632,00, Publikasi dan Dokumentasi Dewan yang Terselesaikan Tepat Waktu Rp 1.942.400.000,00, Rapat/ Kajian Perundang-Undangan yang Terselesaikan Tepat Waktu 12 kali Rp 1.275.281.000,00, Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah sebanyak 12 dokumen Ranperda Rp 1.567.393.989,00, Pengadaan Peralatan dan Mesin Lainnya 19 jenis Rp 610.013.000,00.

Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor 50 Jenis Rp 195.502.000,00, Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor 24 orang Rp 301.200.000,00, Kendaraan Dinas Jabatan yang Dipelihara 1 Unit Rp 93 juta, Kendaraan Dinas Operasional yang Dipelihara 8 unit Rp 397.350.000,00, Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya yang Dipelihara 2 unit Rp 286 juta.

“Audit ulang harus dilakukan oleh auditor yang berintegritas. Selain itu audit dilakukan dengan berkolaborasi bersama pihak lain, misalnya akuntan publik atau penyelidik atau penyidik KPK yang berlatar belakang auditor,” harapnya.

Mau tahu kelanjutan berita ini selengkapnya dan bagaimana tanggapan Sekretaris DPRD Kabupaten Way Kanan, Drs. Rinaldi, M.M terkait dugaan korupsi ini, tunggu edisi mendatang.

Editor : Patli

BACA JUGA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Terkini