(ProgresifNews.com) MARGOMULYO—- Program Dana Desa (DD), Salah satu Program Pemerintah dari (APBN) yang disalurkan ke Desa, Untuk Membiayai, Program-Program di Desa, Sesuai (RPJMDES) dan (RKPDES) Agar Desa Bisa maju dan Berkembang serta Mandiri dan Sejahtera, sesuai apa yang di harapkan oleh Pemerintah Pusat guna Menurunkan angka kemiskinan dan kesenjangan. Membangun infrastruktur desa sesuai dengan kearifan lokal. Meningkatkan nilai-nilai keagamaan, sosial, budaya dengan tujuan kesejahteraan sosial. Meningkatkan pelayananan kepada masyarakat.
Namun berbeda apa yang ada di benak para oknum perangkat Pekon Margomulyo, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, Seperti pelaksanaan pembangunan pada tahun 2022, Yang direalisasikan oleh pemerintah Pusat sebesar Rp.723.199.200,-(tuju ratus dua puluh tiga juta seratus sembilan puluh sembilan ribu dua ratus), kuat dugaan adanya indikasi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Dugaan korupsi Dana Desa tak habis habisnya terdengar ditelinga, bak seolah MATI satu tumbuh seribu. Kiranya begitu pepatah yang pas untuk menggambarkan betapa mulusnya proses ‘regenerasi’ koruptor di Kabupaten Tanggamus. Satu orang rampung menjalani hukuman, di saat yang hampir sama banyak orang seolah antre menunggu giliran ditangkap. Tiada jera, tiada kapoknya.
Fakta memiriskan itu membuktikan bahwa sampai hari ini stok koruptor di Tanggamus ini tetap melimpah. Simpanan keberanian para pejabat untuk menggarong uang rakyat seperti tidak ada habisnya.
Belum genap tiga bulan kajari tanggamus mengungkap dugaan korupsi Mantan Kepala Pekon Tanjung Agung Kecamatan Pugung bernama Subhan, dimana pada hari Kamis 20 Juli 2023, Kejaksaan Negeri mengantarkan terpidana yang diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Udang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, Tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, atas prilaku tersebut, Ancaman maksimal 20 tahun penjara, ucap Yunardi, selaku Kajati Tanggamus saat Konfrensi Pers, 20/7/2023.
Pasalnya, selain tidak sesuai pekerjaan dilapangan, terdapat beberapa kegiyatan yang dinilai tidak sesuai bahkan diduga adanya kegiyatan fiktip, Hal itu dapat dilihat seperti kegiyatan (tahap 1,2 dan 3), diantaranya seperti:
– Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya (penyelengaraan Informasi Publik), Tahap 1,2 dan 3, dengan Total Rp.125.075.000,-
– Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya (pengadaan peralatan komputer dan internet), dengan Total Rp.26.060.000,-
– Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa (penyuluhan hukum dan bimtek), dengan Total Rp.13.200.000,-
– Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa (Dukungan Oprasional Rukun Tetangga), Total Rp.50.400.000,- Bahkan kuat dugaan seperti kegiyatan Penyelenggaraan Pos Keaamanan Desa (penyelengaraan pos jaga dan ronda dusun 01 dan 02), yang menghabiskan anggaran Rp6.040.000. juta, diduga Fiktip.
Akibat perilaku para oknum-oknum yang hanya ingin memperkaya diri secara pribadi, diduga negara merugi mencapai Ratusan puluhan hingga ratusan juta.
Dana desa menjadi sesuatu hal yang sangat menggiurkan bagi semua orang untuk melakukan tindakan korupsi, apalagi ranahnya yang ada daerah kecil dan pelosok menjadikan dana desa sangat perlu diawasi pengelolaannya, Desa merupakan pemerintahan terkecil dalam wilayah, dimana pemerintah desa sekarang sudah berada dibawah naungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Sejak adanya UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, sekarang desa menjadi prioritas dalam pembangunan nasional. Dimana dalam hal ini sudah terbukti telah dikucurkannya dana ke setiap desa yang tersebar di seluruh nusantara.
Hingga berita ini dilansir kepublik, pihak Aparatur Pekon Margomulyo kususnya “Tugino” selaku Kakon yang bertanggung jawab sepenuhnya dalam anggaran tersebut belum dapat di konfirmasi.
Hal ini akan terus dikupas secara mendalam pada edisi mendatang.
Editor : Halimi Jaya