(ProgresifNews.com) Bandar Lampung—Pimpinan media cetak di Bandar Lampung yang ditangkap nyabu ‘dibebaskan’ lantaran tak ditemukan barang bukti.
Kasat Resnarkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan berdasarkan hasil gelar perkara dan fakta-fakta serta saksi yang diperiksa, kasus oknum pimred media tersebut tidak dapat dinaikkan ke tingkat penyidikan.
“Jadi berdasarkan fakta-fakta dan gelar perkara, kasus tersebut tidak dapat dinaikkan ke penyidikan karena saat penangkapan tidak ditemui barang bukti, yang ada hanya 3 plastik klip bekas pakai, satu dompet, 3 pipa kaca (pirek), 3 alat hisap (bong) dan 2 hp,” ujarnya saat diwawancarai Senin (17/7/2023).
Gigih mengungkapkan oknum tersebut merupakan pecandu atau penyalahguna narkotika sehingga akan dilimpahkan ke BNNP Lampung untuk dilakukan assesment rehabilitasi.
“Kita sudah lakukan tes urine kepada oknum pimred dan rekannya tersebut, mereka adalah pecandu atau penyalahguna narkotika.
Nantinya mereka akan dilimpahkan ke BNNP Lampung untuk dilakukan assesment (rehabilitasi) dan segera kita kirim berkasnya,” ucapnya.
Gigih juga memberikan klarifikasi terkait pemberitaan bahwa oknum pimred dan rekannya tersebut tidak sedang pesta sabu.
“Jadi mereka memakai narkotika sabu itu pada pukul 11.00 siang, sedangkan penangkapan dilakukan pada pukul 21.00 malam, mereka sedang duduk di teras (usaipakai),” imbuhnya.
Editor : Hq