Kamis, September 21, 2023
BerandaTanggamusKarir Anggota DPRD Tanggamus Basuki Wibowo Bakal Berakhir Dipenjara

Karir Anggota DPRD Tanggamus Basuki Wibowo Bakal Berakhir Dipenjara

(ProgresifNews.com) KOTA AGUNG—indah Hari Bakti Adhyaksa tahun 2023, Kejaksaan Negeri Tanggamus menetapkan salah satu anggota DPRD Tanggamus Basuki Wibowo, sebagai tersangka korupsi dana alokasi khusus (DAK) tahun 2021, senilai Rp800 juta.

Berawal mencuatnya dugaan kasus korupsi DAK tentang gabungan kelompok tani (Gapoktan), sempat viral di media sosial TikTok waktu lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus, Yunardi mengatakan, pihaknya sudah melakukan penyelidikan atas dugaan penyimpangan kegiatan budidaya lebah yang viral di media sosial (Medsos) tersebut.

“Beberapa hari ini, kami sudah melayangkan surat panggilan kepada pihak yang bersangkutan, untuk dimintai keterangan dan hasilnya satu orang kami tetapkan tersangka,” kata Yunardi.

Dalam perkara tersebut, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tanggamus menemukan dua alat bukti kuat dari bebagai saksi-saksi dari Gapoktan Karya Tani Mandir 1, 2, 3, dan 5 di Pekon Penantian, Kecamatan Ulubelu, Tanggamus.

“Sejak 17 Juli 2023, kami tetapkan saudara Njasuki sebagai tersangka, nanti kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara anggota DPRD Tanggamus Basuki Wibowo Belum sempat hadir dalam penetapan tersangka,” ujar Yunardi.

Untuk penetapan tersangka sendiri Dengan nomor Tap.-84/l.8.19/Fd.2/07/2023, BW disangka dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 12 huruf F dengan ancaman 20 tahun pidana penjara, tutupnya.

Editor ; Halimi Jaya 

BACA JUGA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Terkini