Kamis, September 21, 2023
BerandaNasional"MK Pemilu 2024" Gunakan Model Prepisional Terbuka

“MK Pemilu 2024” Gunakan Model Prepisional Terbuka

(ProgresifNews.com) Nasional—-Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus gugatan sistem pemilu proporsional terbuka dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Dalam putusannya, MK menolak permohonan gugatan terkait sistem Pemilu tersebut, dan menyatakan  Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka, hal itu langsung dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, Kamis (15/6/2023).

“Berdasarkan UUD RI 1945 dan seterusnya, amar putusan mengadili, dalam profesi menolak permohonan, profesi para pemohon, dalam pokok permohonan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya” hal itu ditegaskan Anwar saat dibacakannya Putusan.

Dengan adanya putusan uji materi tersebut, maka pada Pemilu 2024, para pemilik suara bisa secara langsung memilih calon legislatif (caleg) yang diinginkan agar bisa menjabat sebagai anggota dewan yang sesuai pilihan hati nurani rakyat.

Sebagai informasi, gugatan terkait sistem Pemilu ke MK ini sebelumnya diajukan oleh Demas Brian Wicaksono (pengurus PDI-P), Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono. Gugatan diajukan pada November 2022 lalu.

Gugatan yang teregistrasi dengan nomor 114/PPU-XX/2022 itu menyoal sejumlah Pasal dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Adanya berkas Gugatan dengan Nomor 114/PPU-XX/2022, MK Putuskan Gugatan Sistem Pemilu, 8 Parpol Parlemen Tolak Proporsional Tertutup yang Diusulkan PDIP, jelasnya.

Editor : Bim

 

BACA JUGA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Terkini