(ProgresifNews.com) Bandar Lampung—-Berdasarkan Laporan Pertanggung jawaban (LPj) penggunaan dana BOS Tahun 2022 ditemukan adanya indikasi Mark-Up hingga korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), di SMA Negeri 2 Kota Bandar Lampung.
Seperti kita ketahui pada tahun 2022, SMAN 2 Bandar Lampung menerima kucuran anggaran yang bersumber dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Program Bantuan Oprasional Sekolah (BOS), senilai Rp.1.647.000.000. ( satu miliar enam ratus empat puluh tuju juta ), hal itu diterangkan dalam rincian sebagai berikut:
Triwulan 1 Rp 494.100.000
Triwulan 2 Rp 658.800.000
Triwulan 3 Rp 494.100.000
Bukan hal yang tidak mungkin, setiap item yang di alokasikan di sekolah melalui anggaran Dana Bos bisa menjadi sarat akan adanya dugaan penyelewengan dan mark’up untuk mendapatkan keuntungan dari setiap kegiatannya.
Seperti halnya yang terjadi di SMAN 2 Kota Bandar Lampung dari besaran anggaran Rp.1,6 miliar guna menunjang peningkatan program sebanyak 12 aitem hal itu tentunya bukan tanpa dasar, hal itu nampak terlihat seperti anggaran untuk program Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah yang menghabiskan anggaran sebesar Rp398 juta, ditambah lagi Program Langganan daya dan jasa sebesar Rp.358 juta, kegiyatan Administrasi kegiatan sekolah Rp.440 juta, dan Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler sebesar Rp.167 juta, Yang diduga adanya indikasi Mark-up, korupsi.
Menurut keterangan dari salah satu sumber yang namanya enggan di sebutkan, iya mengatakan, seperti kegiyatan Program Langganan daya dan jasa, setiap tahunnya anggaran tersebut menghabiskan anggaran ratusan juta, iya pun menjelaskan pada tahun 2021 silam pihak sekolah SMA Negeri 2 Bandar Lampung menganggarkan untuk kegiyatan program tersebut sebesar Rp. 491 juta, jelasnya, padahal menurutnya kalau hanya anggaran tersebut digunakan untuk Pembiayaan listrik, internet, dan air. Ditambah biaya untuk penyediaan obat-obatan, peralatan kebersihan atau peralatan kesehatan lainnya untuk menjaga kesehatan Peserta Didik dan pendidik, menurut sumber, anggaran tersebut dinilai berlebihan, ucapnya.
Terkait Penyimpangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), ditingkat sekolah bukan lagi rahasia umum, bahkan setiap tahunnya selalu saja ada pemberitaan oleh media terkait adanya penyimpangan korupsi dana BOS, mungkin hal itu terjadi disebabkan rendahnya tranfaransi, akuntabilitas dan keterbukaan dalam pengelolaan anggaran oleh pihak sekolah kepada masyarakat.
Adanya perilaku koruptif yang dilakukan para oknum koruptor yang hanya ingin memperkaya diri mereka tanpa memikirkan kelangsungan hidup orang lain, membuat salah satu ketua Lembaga Gerakan Retorasi Anak Bangsa (GRAB), Chaidir, pihaknya akan melakukan kordinasi kepada APIP/hingga Aparat Penegak Hukum (APH) yang ada di Provinsi Lampung, terkait masalah Dana Bos ini, Karena Dalam penggunaan Dana BOS itu sendiri di tahun 2022, pembiayaan sangat besar.” Saya tidak mengerti, Di masa Pemulihan Pandemi Covid-19, Dana Bos itu dipergunakan untuk apa saja dengan pihak sekolah. Yang jelas ini memang patut dipertanyakan dalam penggunaan khususnya dana BOS yang ada di SMAN 2 Bandar Lampung. Banyak Dana Bos yang disalurkan Pemerintah Kesekolah, namun tidak jelas pemanfaatan di sekolah,” Singkatnya.
Dalam konteks dana BOS menjadi sektor empuk untuk dana bancakan, seperti mark- up dalam LPJ, laporan fiktif, keperluan pribadi, setor uang administrasi, mark up jumlah siswa, serta kesepakatan gelap berjamaah, “Kesepakatan gelap berjemaah maksudnya beramai-ramai korupsi dana BOS.” Seperti diketahui setidaknya tahun 2022 ditemukan 93 kasus korupsi disekolah.
Hal itu diterangkan Ubaid pada Jumat 29 Desember 2022, dijakarta, “celah besar kasus korupsi di sekolah ada pada dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Kasus korupsi di sekolah didominasi oleh penyelewengan dana BOS. ucapnya.
Masih kata iya, “Artinya Bila mana hal ini terus terjadi, di lingkungan sekolah, bukan lagi tempat untuk membangun karakter anak, akan tetapi malah menciptakan iklim pendidikan yang kotor dan tak bermoral, tutupnya.
Hingga berita ini dilansir, pihak sekolah khususnya “Hendra Putra S.pd. M.pd,” selaku Kepala Sekolah belum dapat dikonfirmasi terkait adanya dugaan mark-up dan korupsi yang terjadi di SMAN 2 Bandar Lampung Tahun 2022.
Hal ini akan terus dikupas mendalam Pada edisi mendatang. (Red)