(ProgresifNews.com) KOTA BUMI—Dinas Perindustrian dan Perdagangan Lampung Utara (Lampura), bergerak cepat untuk merespons atas dugaan adanya indikasi pungutan liar (pungli), yang dilakukan para oknum ke Pedagang Pasar Pagi Kotabumi, (24/5).
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Hendri dengan cepat merespons atas dugaan adanya indikasi pungutan liar yang di lakukan oleh para oknum disana, demi wujudkan sebagai Sentra ekonomi kreatif di Provinsi Lampung, dengan melakukan inspeksi mendadak di sana.
Hendri mengatakan ”Sengaja kami turun ke sini untuk merespons mengenai persoalan adanya pungli tersebut, dan Dari hasil sidak yang kami lakukan, tim menemukan adanya sejumlah hal yang menurutnya mengarah ke dugaan pungutan liar, jelasnya.
Masih kata iya, “Pertama, ia menemukan adanya pungutan retribusi yang tidak menggunakan karcis. Kedua, kami menemukan jika pihak oknum kelurahan ternyata turut menarik retribusi di sana, dengan nominal kurang lebih 20 sampai 40 ribu, temuan ini sedang kami telusuri. Dikarenakan kami ingin memastikan bahwa pungutan yang dilakukan oleh pihak kelurahan benar-benar memiliki dasar hukum yang kuat atau seperti apa, kami Selain fokus terhadap itu, kami juga fokus mengenai temuan adanya pungutan tanpa karcis.” Mungkin para pedagang selama ini sudah terbiasa, tidak menanyakan soal karcis. Dan itu pun sudah kita perintahkan para Pedagang untuk lapor ke KUP,” singkatnya.
Lebih lanjut Hendri selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan mengatakan, “Adapun retribusi yang mereka tarik adalah retribusi pelayanan pasar dan keamanan. Retribusi pelayanan pasar mencapai Rp2.000 perhari, sedangkan retribusi keamanan sebesar Rp1.500 perhari.
Di samping retribusi tersebut, ada retribusi lainnya dari Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Perhubungan.”Dari Dinas Lingkungan Hidup, retribusi yang mereka tarik adalah retribusi kebersihan, sementara Dinas Perhubungan mengurusi retribusi parkir,” terangnya seraya mengimbau pada para pedagang untuk melaporkan pada mereka jika memang masih menemukan adanya pungutan tanpa karcis, apalagi pungutan liar. Sebab, hal itu akan membuat perolehan PAD menjadi bocor. Tutupnya.
Editor : Basirun