Senin, Mei 29, 2023
BerandaTanggamusKAJATI LAMPUNG- DIDUGA TUTUPI KKN SEKDA TANGGAMUS 2,9 M

KAJATI LAMPUNG- DIDUGA TUTUPI KKN SEKDA TANGGAMUS 2,9 M

(ProgresifNews.com) KOTA AGUNG—Perkembangan kasus dugaan yang dilakukan Hamid Heriansyah Lubis dikala iya menjabat Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tanggamus tahun 2016, silam sebesar Rp.2,9 miliar, terkesan lamban dalam penanganannya, pasalnya Hingga saat ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung belum juga memutuskan apakah akan dilanjutkan atau tidak kok seolah terkesan mulai menutup-nutupi hasil dari pemeriksaan yang dilakukan Pihak Jaksa pada tahun 2020 silam, dikarenakan hingga sekarang kasus tersebut tidak jelas.

Seharusnya pihak Kajati terbuka dengan masyarakat mengenai perkembangan hasil pemeriksaannya apa lagi yang notabennya merugikan negara. Memang Apa susahnya kalau terbuka?

Diketahui pada tahun 2016 Dinas perhubungan Kabupaten Tanggamus dikucurkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-Swakelola) senilai Rp.4.831.304.600,- dalam realisasi kegiyatan belanja 34 paket penyedia.

Dari besaran anggaran tersebut terdapat adanya indikasi korupsi, kolusi dan nepotisme ( KKN), dalam bentuk kegiyatan Proyek Pengadaan Prasarana Lampu Jalan dan Proyek7 Feasibility Study (FS) Jalur Kereta Api Pringsewu-Gisting, dimana anggaran tersebut menghabiskan sebesar Rp 2.970.458.000.-

Dilansir dari media sinarlampung.com, dugaan KKN tersebut sudah ditangani Pihak Kajati Lampung, dan hal itu pun dibenarkan oleh internal Kajati kepada media sinarlampung.com, “ketiga pejabat tersebut memang sudah diperiksa oleh Jaksa Askari, Tri Kusuma Dewi, dan Dwi. Pemeriksaan terkait kasus dugaan penyimpangan Proyek Pengadaan Prasarana Lampu Jalan dan Proyek Feasibility Study (FS) Jalur Kereta Api Pringsewu-Gisting, yang dikelola Dinas Perhubungan Tanggamus. Ucapnya kepada wartawan.

Adanya hal itu Diharapkan aparat penegak hukum kususnya Kajati lampung agar segera memberikan kelarifikasi terkait hasil laporan pemeriksaan yang dilakukan Pihak Kajati Lampung oleh ketiga oknum tersebut, agar masyarakat kususnya masyarakat tanggamus meyakini bahwasannya Pihak APH, benar-benar menjalankan pungsinya sebagai tindak pidana yang menggunakan sarana hukum pidana dalam penanganannya.

Agar masyarakat tau sejauh mana Hamid Heriansyah Lubis DKK melakukan dugaan indikasi korupsi.

Editor : Halimi Jaya 

BACA JUGA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Terkini