(ProgresifNews.com) KOTA BUMI—Banyaknya Keluhan warga terkait pembuatan KTP dan KK yang diduga adanya dipersulit para oknum Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), menarik perhatian Ketua DPRD Kabupaten Lampung Utara Wansori S.H., dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Gedung Ramayana Kotabumi, Kamis (4/5/2023).
Permasalahan klasik mengenai administrasi kependudukan yang masih dikeluhkan oleh beberapa Masyarakat disana salah satunya dalam proses pelayanan publik dalam bentuk pembuatan kartu tanda penduduk KTP, KK akta kelahiran, hingga akta kematian, menjadi sorotan serius oleh Politisi Partai Demokrat “Wansori” selaku Ketua Dewan Kabupaten Lampung Utara belum lama ini.
Adanya hal itu, Wansori mengingatkan pemerintah untuk Percepatan pelayanan publik seperti percepatan pembuatan KTP dan KK, karena menurutnya hal itu menjadi bagian dari tujuan penataan sistem. Menteri Dalam Negeri, maka dari itu harus punya perhatian khusus terhadap masalah ini,” ujar politisi Partai Demokrat tersebut, saat di wawancara secara exlusive dirumah dinasnya, Jum’at (19 Mei 2023).
Bahkan iya pun memberikan gagasan terhadap Dinas Disdukcapil agar dapat membuat semacam Aplikasi secara online, karena, menurutnya. hal itu akan banyak keuntungan bagi warga yang berada di pedesaan dan jauh dari jangkauan untuk mempermudah dan lebih efektif terutama mereka yang tidak memiliki banyak waktu. Jelasnya.
Diterangkannya terkait manfaat dan cara untuk masyakarat menggunakan aplikasi secara Online dengan cara.
Contoh;Â
Pertama-tama Pemohon mengakses aplikasi online yang tersedia, lalu Pilih jenis layanan “KTP/KK, lalu Mengisi data yang dibutuhkan, setelah itu Pemohon melanjutkan untuk Mengunggah dokumen sesuai dengan persyaratan. Yang sudah dijelaskan oleh Aplikasi tersebut. Lalu kita tinggal Menunggu proses verifikasi berkas permohonan. Nanti kita akan menerima notifikasi status layanan, dan disitu akan dijelaskan apakah mau buat berkas baru, ataukah mau memperpanjang berkas. Demikian cara menggunakan maupun membuat KTP secara online, saya rasa hal itu mudah dan cepat. urusan administrasi semakin praktis, Terangnya.
Seperti kita sama-sama ketahui, apa yang dijelaskan dalam BAB IXA tentang Pendanaan UU perubahan atas nomor 26/2006 pasal 87A dan 87B. Dalam pengurusan kependudukan KTP, KK sampai dengan Akta kelahiran dan Akta kematian bila mana ada Pemungutan iyuran berbentuk apapun itu dalam pengurusan tersebut diancam dengan pidana 2 tahun penjara atau denda seberat-beratnya Rp 25 juta, hal itu ditetapkan oleh Mendagri pada tanggal 1 Januari 2014.
Editor : Basirun