(ProgresifNews.com) Kota Agung—Kinerja Kajati Lampung Kini Sedang di sorot,Hal itu terkait Lamban nya Proses audit Guna Mengetahui Kerugian Negara Atas dugaan penyimpangan proyek Hamid Heriansyah Lubis saat menjabat di dinas perhubungan Kabupaten Tanggamus, pada tahun 2016 silam.
Dilansir sinarlampung.com, Informasi di Kejati Lampung membenarkan telah dilakukan pemeriksaan terhadap Sekda Tanggamus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan PPK (Kabid) PPTK (Kasi) Dinas Perhubungan Tanggamus.
“Sekda Tanggamus diperiksa oleh Jaksa Askari, Tri Kusuma Dewi, dan Dwi. Pemeriksaan terkait kasus dugaan penyimpangan Proyek Pengadaan Prasarana Lampu Jalan dan Proyek Feasibility Study (FS) Jalur Kereta Api Pringsewu-Gisting, yang dikelola Dinas Perhubungan Tanggamus. Saat itu, Sekda Tanggamus menjabat Kepala Dishub,” kata sumber internal kejati Lampung.
Diketahui anggaran yang diduga adanya penyimpangan yang dilakukan Hamid Heriansyah Lubis sebesar Rp.2.970.458.000.- Hingga kini tidak ada kejelasan dan Sampai sejauh mana Kinerja Kajati Provinsi Lampung Dalam menangani Kasus tersebut,Ada apa…???
Menurut keterangan dari salah satu sumber, Pada tahun 2020, Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus, Hamid Heriansyah Lubis, dilakuka periksa Ruang Bidang Pengawasan Kejati Lampung, dari pukul 08.00 hingga 15.30 WIB, Kamis 16 Januari 2020, lalu.
Sumber menambahkan, “pemeriksaan Sekda Tanggamus atas dugaan penyimpangan proyek ini, juga berdasarkan surat perintah dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia Bidang Pengawasan. Sehingga ditindaklanjuti oleh para jaksa Bidang Pengawasan Kejati Lampung. Dan akan dijadwalkan pemeriksaan terhadap rekanan dan konsultan pengawas pada kegiatan Dinas Perhubungan Kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2016.
Diharapkan aparat penegak hukum kususnya Kajati lampung agar dapat mempercepat proses penegakan hukum, agar sejauh mana tabir dugaan korupsi yang dilakukan oknum Sekertaris Daerah Kabupaten Tanggamus, jangan sampai hal ini dinilai kalangan masyarakat disana adanya indikasi main mata dalam penanganan dugaan korupsi tersebut.
Hal ini akan terus dikupas secara mendalam pada edisi mendatang, mengingat anggaran pada tahun 2016, Dinas perhubungan Kabupaten Tanggamus dikucurkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) senilai Rp.4.831.304.600,- dalam realisasi kegiyatan belanja 34 paket.
Dari besaran anggaran tersebut kuat dugaan bukan hanya kegiyatan Proyek Pengadaan Prasarana Lampu Jalan dan Proyek7 Feasibility Study (FS) Jalur Kereta Api Pringsewu-Gisting saja adanya indikasi KKN yang dilakukan oleh para oknum tersebut, namun hal itu akan dikupas mendalam pada edisi mendatang.
Editor : Halimi Jaya