(ProgresifNews.com) Lampung Utara—kuat dugaan Kepala Sekolah SMK Negri 1 Abung Surakarta, melakukan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2022. Senilai Rp.444.610.000.
Alih-alih menjadi pengawal moral, institusi-institusi pendidikan malah menjadi lahan subur tumbuh dan berkembangnya praktik korupsi seperti halnya yang terjadi di SMK Negri 1 Abung Surakarta, Akibat perilaku koruptif tersebut dikhawatirkan akan berimbas kepada mangkraknya kemajuan pendidikan di sekolah itu. Bahkan cita-cita untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bisa terganggu.
Seperti diketahui pada tahun 2022, pihak sekolah SMKN 1 Abung Surakarta Tahap I menerima kucuran sebesar Rp.136.383.000. Tahap II sebesar Rp.181.844.000. Dan tahap III sebesar Rp.136.383.000. Guna menunjang pendidikan siswa 269 siswa disana.
Dari besaran anggaran tersebut terdapat adanya indikasi Mark-up hingga korupsi dalam pengelolaan di 11 aitem, seperti Program:
Kegiatan Evaluasi Pembelajaran Tahap 1,2 dan 3 guna Penyelenggaraan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas, asesmen nasional, Penyelenggaraan survei karakter, asesmen sekolah, asesmen berbasis komputer dan/atau asesmen lainnya, Pembiayaan lain yang relevan untuk kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran di sekolah sebesar Rp.66.570.000.
Pengelolaan Sekolah Tahap 1,2 dan 3 guna mendukung Pengelolaan dan operasional rutin sekolah baik dalam rangka pembelajaran tatap muka dan/atau pembelajaran jarak jauh, Pembelian sabun pembersih tangan, cairan disinfektan, masker dan penunjang lainnya, Pembiayaan lainnya yang relevan dalam rangka pemenuhan administrasi kegiatan sekolah sebesar Rp.37.434.000.
Pemeliharaan dan Perawatan Sarana dan Prasarana Sekolah Tahap 1,2 dan 3 guna Pemeliharaan alat pembelajaran, pemeliharaan alat peraga pendidikan, Pembiayaan lain yang relevan dalam rangka pemeliharaan sebesar Rp.73.945.000.
Bahkan bukan hanya kegiyatan itu saja yang diduga menjadi lahan bancakan oleh para oknum disana, seperti anggaran Belanja untuk mendukung kelulusan siswa sebesar Rp.15.503.000, hingga adanya indikasi penggelembungan anggaran pembayaran untuk 20 guru honor sebesar Rp.222.000.000.
Adanya hal ini, diharapkan seperti Inspektorat, hingga aparat penegak hukum disana agar dapat menjalankan Pungsinya dalam mengungkap adanya dugaan KKN yang diduga dilakukan oleh para pemangku pindidikan disana, dan besar harapan kami agar dapat segera melakukan tindakan hukum yang tegas sesuai dengan kewenangannya, demi terciptanya Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas KKN, yang mana diatur oleh Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Inpres RI Nomor.5 Tahun 2004, dan kami selaku pemberi informasi siap untuk memberikan keterangan dan Analisa sesuai dengan Hukum yang berlaku, dimana adanya dugaan Korupsi yang dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Abung Surakarta Kabupaten Lampung Utara.
Hingga berita ini dilansir, pihak sekolah Khususnya Kepala Sekolah “SUGITO” belum dapat di minta konfirmasi.
Editor : Palepi