Senin, Mei 29, 2023
BerandaLampung UtaraDetik-detik Purnabakti Oknum Kepsek SMKN I Kotabumi lakukan Korupsi Rp437 juta

Detik-detik Purnabakti Oknum Kepsek SMKN I Kotabumi lakukan Korupsi Rp437 juta

(ProgresifNews.com) KOTA BUMI——Informasi diperoleh, pasca pensiun Sri Mulyani diduga lakukan Korupsi Dana Bos Rp.437 juta. Seperti kita ketahui, anggaran BOS yang di kelola pihak sekolah SMK Negeri I Kotabumi pada tahun 2022 sebesar Rp.1,9 miliar, untuk menunjang kebutuhan sekolah yang dibagi menjadi 12 Program sekolah.

Dana bos yang seharusnya untuk meningkatkan mutu dan untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi Satuan Pendidikan justru anggaran tersebut dijadikan oknum-oknum disana lahan Bancakan.

Dari besaran anggaran Rp.1,9 miliar, yang menjadi Indikasi adanya dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), pada laporan penggunaan dana Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah yang menghabiskan anggaran senilai Rp.437.288.500.-dengan rincian sebagai berikut:
(Tahap I Rp.167.541.500,)
(Tahap II Rp.116.000.000) dan (Tahap III Rp.153.745.000).

Untuk itu sekali lagi Mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), Provinsi Lampung, hingga Aparat Penegak Hukum disana agar dapat segera mengungkap siapa Oknum Aktor pelaku KKN disana, jangan sampai pihak APH, disana dinilai masyarakat Lampung Utara Hukum hanya runcing Kebawah tumpul ke atas.

Diduga tidak hanya dana BOS, saja yang diduga tak luput dari target penyelewengan oknum yang tidak bertanggung jawab.

Kasus penyalahgunaan anggaran pendidikan memang bukan suatu hal baru di Lampung Utara. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) itu, memang sudah menjadi sasaran empuk tikus-tikus rakus yang ingin kaya mendadak.

“Korupsi dana pendidikan itu sebenarnya sudah dimulai dari hulu hingga hilir. Proses penentuan sudah dijatah-jatah karena disesuaikan kepentingan politik,” tutur Chaidir kepada koran ini (29/3/2023), Hal tersebut menurutnya terjadi karena minimnya pengawasan di daerah. Usulnya, Kemendikbud harus memperketat pengawasan di tiap provinsi.  “Sementara pengawasan eksternal dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” tambahnya.

Editor : Palepi 

BACA JUGA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Terkini