Sabtu, Desember 9, 2023
BerandaLampung TengahAPH DIMINTA JANGAN TUTUP MATA KKN PERKIM LAM-TENG RP 80 M

APH DIMINTA JANGAN TUTUP MATA KKN PERKIM LAM-TENG RP 80 M

(ProgresifNews.com) Lampung Tengah—-APH Lampung Tengah diminta Jangan Tutup Mata dan telinga untuk mengusut tuntas dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) terkait realisasi anggaran APBD-Swakelola Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan dan Ciptakarya tahun 2022 senilai Rp.80,1 miliar, dalam pengelolaan kegiyatan belanja 485 paket.

Mirisnya penegakan hukum disana hingga saat ini belum juga ada gerakan dan tindakan untuk membongkar dugaan korupsi kolusi dan nepotisme (KKN), yang diduga dilakukan para oknum-oknum Dinas Cipatakarya pada tahun 2022, padahal hal ini sudah beberapa kali diberitakan, namun seolah aparat penegak hukum disana terkesan tutup mata dan telinga. Adapa!

Salah satu Elemen Masyarakat LSM Gerakan Retorasi Anak Bangsa (GRAB), mendesak aparat penegak Hukum( APH) memeriksa dan menindak dugaan Korupsi yang di duga dilakukan oleh Dinas Perumahan rakyat dan kawasan Pemukiman (Perkim) Kabupten Lampung Tengah.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua LSM GRAB, Andika Pratama, Pasalnya banyak sekali dugaan Mark-up hingga korupsi Pada kegiatan yang dikelola pihak Dinas tahun 2022 dan Bangun rumah tahun 2022 Perumahan rakyat dan kawasan Pemukiman (Perkim) Kabupten Lampung Tengah.

Kami minta APH jangan hanya tutup mata terkait dengan Dugaan ketidak beresan Kinerja Dinas Perkim Kabupaten Lampung Tengah karna kuat dugaan orang nomor satu disana diduga terlibat dalam pusaran Korupsi disana.

Adanya tudingan itu Bukan tanpa dasar adanya indikasi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) Dinas disana, seperti Kegiyan Belanja Pemeliharaan Rumah Dinas Bupati, Wakil Bupati, hingga pemeliharaan Rumah Dinas Sekertaris Daerah, dimana pada tahun tersebut pihak Dinas Ciptakarya, Perumahan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Ciptakarya direalisasikan anggaran sebesar Rp.1,1 miliar.

Dengan rincian sebagai berikut:

– Pemeliharaan Rumah Dinas Bupati Rp.931 juta, Pemeliharaan Rumah Dinas Wakil Bupati Rp.99 juta, dan Pemeliharaan Rumah Dinas Sekertaris Daerah Rp.99 juta.

Dugaan adanya indikasi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), diperkuat, lantaran kegiyatan yang dikelola Pihak Bagian Umum dengan tujuan yang sama, dalam rincian sebagai berikut:

– Pemeliharaan Rumah Dinas Bupati Rp.116 juta, Pemeliharaan Rumah Dinas Wakil Bupati Rp.110 juta, dan Pemeliharaan Rumah Dinas Sekertaris Daerah Rp.98 juta.

Dengan total menghabiskan anggaran sebesar Rp.324 juta.

– Belanja Pemeliharaan kendaraan Bermotor baik roda empat hingga dua, yang menghabiskan anggaran sebesar Rp.335 juta.

Dijelaskan oleh sekertaris Menurut keterangan dari Sekertaris Dinas Ciptakarya, Perumahan Kawasan Permukiman melalui telpon Wattshapp nya, menjelaskan kendaraan Roda 4 terdiri dari 12 yunit, dan kendaraan Roda 2 ada 20 yunit. Ucapnya.

Iya pun menambahkan, ” anggaran untuk Pemeliharaan kendaraan yang nilainya sebesar Rp.335 juta, anggaran tersebut “KURANG” ucapnya.

Lebih jauh disampaikannya, ya namanya kita manusia, manusia itu tidak ada yang ada salah, malaikat sekalipun memiliki salah, yang tidak memiliki salah hanyalah Allah. Tutupnya.

Bahkan bukan hanya kegiyatan itu saja yang diduga adanya indikasi korupsi hingga mark-up disana, seperti Pembangunan Masjid Islamic Center Bandar Jaya, dimana kita sama-sama ketahui, Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah menggelontorkan anggaran melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang ditapsir menghabiskan anggaran sebesar Rp.22 miliar, dimana diawal pembangunan Masjid Islamic Center Bandar Jaya dimulai pada tahun 2017 silam hingga kini, hal itu dinilai beberapa kalangan masyarakat disana, dengan nominal anggaran tersebut amat berlebihan besaran anggarannya, ucap mereka.

Dijelaskan Dengan rincian: – 2017 sebesar Rp.5,2 miliar – 2021 sebesar Rp. 1 miliar – 2022 sebesar Rp. 15,8 miliar

untuk itu diharapkan Baik Bupati, Inspektorat/APIP hingga Aparat Penegak Hukum (APH), disana agar segera melakukan mengembangkan adanya dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), di Dinas Ciptakarya Kabupaten Lampung Tengah.

Editor Palepi

 

BACA JUGA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Terkini