Senin, Mei 29, 2023
BerandaLampungKorupsi Retribusi Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung Rp2,6 M Akan...

Korupsi Retribusi Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung Rp2,6 M Akan Dikembalikan Ke Pemerintah

(ProgresifNews.com) Bandar Lampung—Tersangka dugaan korupsi retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung, Sahriwansah kembalikan kerugian negara senilai Rp 2,69 miliar.

Mantan Kepala DLH Bandar Lampung Sahriwansah mengembalikan kerugian negara melalui Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Hal tersebut diungkapkan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Hutamrin, saat menggelar ekspose kepada awak media, Senin (27/3/2023). “Kami menerima penitipan uang dari tersangka Sahriwansah Rp2,69 miliar,” ujar Hutamrin

Masih kata iya “menyebutkan, titipan kerugian negara itu diperuntukkan pada perkara korupsi retribusi sampah di DLH Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019-2021.

Diketahui, berdasarkan hasil auditor independen terhadap kasus tersebut, telah ditemukan kerugian negara sebesar Rp 6.925.815.000.

Dalam perkara tersebut, Kejati Lampung telah menetapkan tiga orang tersangka dimana salah satunya adalah mantan Kepala DLH Sahriwansah.

Adapun dua tersangka lain yakni Kepala Bidang Tata Lingkungan, Haris Fadilah dan Pembantu Bendahara Penerima, Hayati pada Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung.

Menurut Hutamrin, uang yang kembalikan oleh Sahriwansah sendiri masih berstatus titipan kerugian negara.

“Ini uang kerugian negara yang dititipkan kepada Penyidik Kejati Lampung,” ujar Hutamrin

“Untuk jumlah pengembalian uang kerugian negara akan diputuskan di pengadilan nanti,” jelas Hutamrin.

Menurut Hutamrin, sebelumnya sudah ada beberapa pihak yang mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 586.750.000

Pengembalian kerugian negara tersebut yakni dari salah satu tersangka yakni Hayati selaku Pembantu Bendahara Penerima DLH Bandar Lampung senilai Rp 108 juta.

Adapun sisanya Rp 478 juta dikembalikan oleh sejumlah UPT di bawah DLH Bandar Lampung.

“Sejauh ini, total penitipan kerugian negara berjumlah Rp3,28 miliar,” kata Hutamrin

“Jadi masih ada sisa Rp3 miliar lebih. Mudah-mudahan ada itikad baik dari yang lainnya,” sambung Hutamrin

Ia melanjutkan, meski uang kerugian negera dikembalikan, tapi proses hukum tetap berjalan.

Namun, pengembalian kerugian negara ini bisa menjadi pertimbangan yang meringankan para tersangka di pengadilan.

Diketahui , ketiga tersangaka terancam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor : Merlinda

BACA JUGA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Terkini