(ProgresifNews.com) Lampung Tengah— Bupati Lampung Tengah H. MUSA AHMAD, S.Sos diduga dikadali oleh Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan dan Ciptakarya hal ini diketahui dari penelusuran dan laporan penyusunan APBD-Swakelola dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Tahun Anggaran 2022.
Dimana Anggaran yang dikucurkan oleh Pemerintah Daerah melalui anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dalam perumusan kebijakan teknis bidang cipta karya dan tata ruang guna urusan pemerintahan dan pelayanan umum, bidang perumahan, permukiman, tata bangunan dan lingkungan, kebersihan, pertamanan, dan pertanahan dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya menerima kucuran dana sebesar Rp.80,1 miliar, dalam pengelolaan kegiyatan 485 paket, yang di bagi dalam dua program, dimana masing masing program tersebut dengan rincian:
– Anggaran APBD sebesar Rp51,3 miliar dengan kegiyatan belanja 370 paket penyedia
– Anggaran Swakelola sebesar Rp 28,8 miliar dengan kegiyatan 115 paket penyedia
Dimana Bupati disana sedang gencar-gencarnya merealisasikan Visi dan Misi : Guna Meningkatkan Taraf Kesehatan, Pendidikan, dan Kehidupan Sosial Budaya Masyarakat (Indeks Pembangunan Manusia untuk Kesejahteraan Masyarakat), hal itu justru dijadikan pemanfaatan oleh beberapa oknum-oknum Dinas dengan kata lain “Aji Mumpung”.
Seharusnya Para penguasa melakukan banyak kajian dan banyak-banyak mengaji guna mewujudkan Visi dan Misi Orang Nomor Satu disana, bukan malah menerapkan segala aji untuk beraksi. Aji mumpung, demi keuntungan pribadi mentang-mentang ada kebijakan Justru dipergunakan untuk memperkaya diri.
Adanya tudingan itu Bukan tanpa dasar adanya indikasi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) Dinas disana, seperti Kegiyan Belanja Pemeliharaan Rumah Dinas Bupati, Wakil Bupati, hingga pemeliharaan Rumah Dinas Sekertaris Daerah, dimana pada tahun tersebut pihak Dinas Ciptakarya, Perumahan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Ciptakarya direalisasikan anggaran sebesar Rp.1,1 miliar.
Dengan rincian sebagai berikut:
– Pemeliharaan Rumah Dinas Bupati Rp.931 juta, Pemeliharaan Rumah Dinas Wakil Bupati Rp.99 juta, dan Pemeliharaan Rumah Dinas Sekertaris Daerah Rp.99 juta.
– Rehab Kantor Dinas Binamarga Rp.749 juta
– Pembangunan Gedung Kajari Rp.3,9 miliar
– Pemeliharaan Rumah Dinas Bupati Rp.116 juta, Pemeliharaan Rumah Dinas Wakil Bupati Rp.110 juta, dan Pemeliharaan Rumah Dinas Sekertaris Daerah Rp.98 juta. Dengan total menghabiskan anggaran sebesar Rp.324 juta.
Bukan hanya kegiyatan itu saja yang di diduga menjadi lahan KKN oleh para oknum Dinas disana, seperti kegiyatan Belanja Pemeliharaan kendaraan Bermotor baik roda empat hingga dua, yang menghabiskan anggaran sebesar Rp.335 juta.
Menurut keterangan dari Sekertaris Dinas Ciptakarya, Perumahan Kawasan Permukiman melalui telpon Wattshapp nya, menjelaskan kendaraan Roda 4 terdiri dari 12 yunit, dan kendaraan Roda 2 ada 20 yunit. Ucapnya.
Iya pun menambahkan, ” anggaran untuk Pemeliharaan kendaraan yang nilainya sebesar Rp.335 juta, anggaran tersebut “KURANG” ucapnya.
Lebih jauh disampaikannya, ya namanya kita manusia, manusia itu tidak ada yang ada salah, malaikat sekalipun memiliki salah, yang tidak memiliki salah hanyalah Allah. Tutupnya.
Mirisnya, penegakan hukum disana hingga saat ini belum juga ada gerakan dan tindakan untuk membongkar dugaan korupsi kolusi dan nepotisme pada tahun 2022, di Dinas Ciptakarya, Perumahan Kawasan Permukiman.
Editor : PalepiÂ