(ProgresifNews.com) Way Kanan—Dalam praktek penganggaran keuangan nampaknya masih menjadi masalah yang terjadi di Sekertariat Dewan Perwakilan Raykat Daerah Kabupaten Way Kanan, pada realisasi anggaran tahun 2022, yang mencapai sebesar Rp.26.081.000.000.
Kepala daerah memiliki kekuasaan yang sangat besar dalam pengelolaan anggaran APBD, perekrutan pejabat daerah, pemberian ijin sumber daya alam, pengadaan barang dan jasa dan pembuatan peraturan kepala daerah, dan adanya dinasti kekuasaan disana.
Dari beberapa faktor penyebab korupsi kepala daerah perlu di lakukan pencegahan dan pengawasan yang efektif dalam pencegahan dan pengawasan tindak pidana korupsi, namun hasilnya belum optimal.
Sekertaris Dewan (SEKWAN), dimana mempunyai tugas pokok dalam menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD dan menyediakan serta mengkoordinasikan tenaga ahli DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, justru hal itu kuat dugaan tidak ditaati amanah yang diberikan kepada pejabat disana.
Dari hasil pengamatan Koran ini secara mandiri, diduga telah terjadi adanya indikasi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), dalam pengelolaan anggaran disana, dalam bentuk kegiyatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan total sebesar Rp.26 miliar, guna pembiayaan kegiatan penyedia sebanyak 51 paket penyedia.
Sesuai keputusan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang diundangkan pada tanggal 12 Agustus 2011 merupakan penyempurnaan dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Terdapat dugaan kegiyatan dalam pelaksanaan Belanja Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah, Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah, dan Pembahasan APBD, Pembahasan Perubahan KUA Perubahan PPAS yang menghabiskan anggaran dengan total Rp.1,7 miliar, yang digunakan untuk Belanja Perjalanan Dinas Biasa, Belanja Makanan dan Minuman Rapat, Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak (ATK), Perjalanan Dinas Luar Daerah, Penginapan, Jamuan Ringan (Snack), makan, Foto Copy / Penggandaan, Cetak Laporan B (11-20); Kop Garuda Emas kertas F4 80 gr HVS F4 70 gram; HVS A4 80 gram, Menurut analisa dan dicocokan dengan anggaran kebijakan Pemerintah, besaran anggaran tersebut diduga telah terjadi indikasi Mark-up hingga korupsi.
Bahkan bukan hanya kegiyatan itu saja saja yang diduga adanya indikasi Mark-up hingga korupsi, kolusi dan nepotisme, seperti kegiyatan Belanja Pengawasan Urusan Pemerintahan bidang Pemerintahan dan Hukum, Pengawasan Penggunaan Anggaran yang menghabiskan anggaran sebesar Rp1,9 miliar, hingga anggaran Publikasi dan Dokumentasi Dewan Rp.1,7 miliar, yang diduga tak luput oleh para oknum KKN disana.
Hingga berita ini diturunkan pihak sekertaris Dewan (Sekwan), belum dapat dimintai konfirmasi terkait adanya hal ini.
Disinilah Intitusi Aparat Penegak Hukum (APH) disana di uji, bila mana Penegak Hukum disana sungguh-sungguh ingin membongkar dugaan yang di lakukan oleh para oknum-oknum tersebut, bukanlah perkara sulit untuk diungkap.
Jangan sampai masyarakat disana menilai seolah Seperti fenomena gunung Es, yang kelihatan baru puncaknya, dan di bawah belum terlihat.
Hal ini akan terus dikupas mendalam pada edisi mendatang.
Editor : Palepi