Senin, Maret 27, 2023
BerandaTanggamusKoperindag Tanggamus KKN Rp 3,1 Miliar " DIDUGA APH MANDUL "

Koperindag Tanggamus KKN Rp 3,1 Miliar ” DIDUGA APH MANDUL “

(ProgresifNews.com) Tanggamus, —Kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum mengalami penurunan. Penilaian masyarakat ini sangat mungkin karena sampai saat ini dugaan KKN yang dilakukan Dinas Koperasi, Perdagangan dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Koperindag dan UMKM), pada tahun anggaran 2022, senilai Rp.3,1 miliar, belum terkuak akibat hal itu, tak sedikit masyarakat disana menilai bentuk kegagalan penegakan hukum di Kabupten Tanggamus.

Seharusnya Dalam menjaga marwah Aparat Penegak Hukum perlu menciptakan sinergi baik intitusi polisi dan kejaksaan sebagai dasar menjaga itu semua salah satunya Merespon apapun pengaduan yang disampaikan masyarakat baik Pengaduan hingga laporan masyarakat demi mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bebas kolusi, korupsi, dan nepotisme.

Namun mirisnya penegakan hukum disana diduga menerima laporan harus mengandalkan mengandalkan laporan resmi, baru akan ditindak, Padahal penegakan hukum tidak melulu menunggu laporan resmi, menerima informasi saja sudah selayak dilakukan lidik pendalaman apapun jenis informasi yang diperileh, terlebih lagi informasi terkait dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme, karena hal itu sangat amat merugikan Masyarakat dan Pemerintah.

Seperti yang disampaikan (LSM), Masyarakat Bersatu Membangun Bangsa dan Negara (Mabesbara) Andika. S.H., terkait adanya dugaan mark-up korupsi yang dilakukan Dinas Koperindag Tahun 2022, yang di tapsir mencapai Rp 3,1 miliar.

Seperti diketahui pada tahun anggaran 2022, pihak Dinas Koperindag dan UMKM, dikucurkan anggaran melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-Swakelola),dengan total

Rp 3.104.000.000,- dalam Kegiyatan belanja 171 paket penyedia.

Dari kegiyatan tersebut yang menjadi adanya dugaan Mark-up hingga korupsi dalam kegiyatan belanja disana seperti;

– Belanja Jasa Event Organizer Semarak UMKM Tahun 2022, senilai Rp.199 juta,

– Belanja Sewa Penginapan/Hotel Rp.151 juta, hingga Belanja konsultansi perencanaan (RPIK) Rp.136 juta.

Di mana besaran anggaran tersebut tidak sesuai besaran dengan penggunaan Anggaran, sepertinya kegiyatan belanja Event Organizer Semarak UMKM untuk penyewaan Hotel/Penginapan dimana kegiyatan tersebut dilaksanakan selama tiga hari yang diikuti oleh 4 angkatan, hal itu disampaikan sekertaris Dinas Koperindag, bahwasannya kegiyatan tersebut di kelola oleh pusat, dan anggarannya dari Dana Alokasi Khusus (DAK), kami hanya menyediakan peserta dan tempat saja, ucapnya.

Padahal anggaran senilai Rp. 199 juta tersebut di anggarkan oleh Dinas Koperasi, Perdagangan dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Koperindag dan UMKM), melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2022, dari keterangan Sekertaris ini saja diduga anggaran tersebut dinilai tidak beres pengelolaannya, bahkan kuat dugaan anggaran tersebut Fiktip.

Seperti Belanja konsultansi perencanaan (RPIK), pihak Dinas Koperindak mengundang pihak ke tiga untuk menjadi narasumber dari Institut Teknologi Sumatera (ITERA), anggarannya sebesar Rp.99 juta, hal itu diakui oleh sekertaris.

Padahal anggaran untuk Belanja konsultansi perencanaan (RPIK), yang di realisasikan sesuai pengajuan Dinas sebesar Rp.136 juta, dari hal ini saja sudah dapat kita simpulkan, betapa kasak kusuknya para oknum disana mengelola anggaran pemerintah, Kabupaten Tanggamus 2022.

Tidak sampai disitu saja, seperti Belanja Jasa Tenaga Keamanan sebesar Rp.268 juta, yang terdiri 11 anggota keamanan yang tersebar di UPT Kecamatan, hal itu pengakuan dari sekertaris, per anggota keamanan diberikan upah sebesar Rp.1,7 juta/bln. Artinya bila dikalikan selama 12 bulan, upah yang seharusnya dibutuhkan oleh pihak Dinas Koperindak sebesar Rp.224 juta. Kemana anggaran sebesar Rp.24 juta, sisa dari Anggaran tersebut!.

Belanja Jasa Kebersihan terdiri dari 1 orang, menurut pengakuan sekertaris, Upahnya sebesar Rp.1,6 juta/bln, sedangkan anggaran yang ditealisasikan pemerintah daerah sebesar Rp.42 juta, bila mana benar apa yang dikatakan sekertaris saat dikonfirmasi terkait hal ini, anggaran yang dibutuhkan hanya sebesar Rp.19 juta. Kemana anggaran sebesar Rp.23 juta tersebut!.

Adanya hal ini, Disinilah Intitusi Aparat Penegak Hukum (APH) di uji, seharusnya bila mana Penegak Hukum disana Tidak lah Mandul dan sungguh-sungguh ingin membongkar dugaan yang di lakukan oleh para oknum tersebut, bukanlah masalah yang sulit untuk diungkap, tak jarang masyarakat disana menilai seolah Seperti fenomena gunung Es, yang kelihatan baru puncaknya, dan di bawah belum terlihat.

Editor : (HalimiJaya)

 

 

BACA JUGA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Terkini