Senin, Maret 27, 2023
BerandaNasionalCINTAI NEGERI INI " HINDARI MONEY POLITIK UANG PEMILU 2024"

CINTAI NEGERI INI ” HINDARI MONEY POLITIK UANG PEMILU 2024″

(ProgresifNews.com) Salam Redaksi— Money Politik atau politik uang merupakan kegiatan yang dilakukan para oknum calon Anggota Legislatif, mulai dari calon DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, DPR RI, dan DPD RI, serta oknum calon kepala daerah hingga oknum calon presiden.

Dewasa ini, perkembangan praktek politik uang, juga telah merambah pada pemilihan kepala desa, RT bahkan RW.

Dalam pasal 523 ayat 1 (satu) sampai ayat 3 (tiga) Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang pemilu telah disebutkan tindak pidana politik uang dibagi menjadi tiga kategori yaitu dilakukan saat kampanye, masa tenang, dan saat pemungutan suara.

Politik uang, tidak terpaku hanya pada pemberian uang kepada pemilih, melainkan bisa berbentuk yang lain, berupa barang termasuk sembako.

“Apabila pemberian uang, barang atau sembako pada tiga masa ini terus menerus tumbuh subur di negeri ini, akan dipastikan perubahan lima tahun kedepan akan berdampak ketidak majuan nya negara di NKRI, untuk itu bila mana negara ini mau berkembang, mari kita bersama-sama menghindari money politik, dan bila ada para calon melakukan hal itu, ayo kita bersama melaporkan, sesuai UUD Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu. Dimana hal itu masuk dalam kata Pidana.

Money Politik sendiri merupakan tindakan membeli kedaulatan rakyat, dimana rakyat yang menerima uang sebenarnya telah menggadaikan kedaulatannya pada masa waktu tertentu.

Tindakan ini mencederai demokrasi pemilu yang menjujung asas luber dan jurdil atau langsung, umum, bebas dan rahasia serta jujur dan adil.”

Penerapan politik uang yang hingga kini telah mengakar disetiap momentum pemilu, memiliki dampak yang negatif, mulai dari para pelaku yang harus dihukum pidana penjara dan denda, kemudian menghasilkan manajemen pemerintah yang korup serta dapat merusak paradigma bangsa di negeri ini.

“Anehnya, praktek ini terus berlangsung meski telah ditetapkan sebagai pelanggaran hukum dan hak asasi manusia,”

Tindakan ini menjadi cukup sulit untuk dikurangi atau dihilangkan dalam setiap momentum pemilu, karena telah menjadi kebiasaan yang mengakar dikalangan masyarakat bawah, bahkan timbul pemikiran “jika bukan sekarang kapan lagi, kita bisa merasakan uang para oknum calon, hal itu timbul menurut analisa saya.

Akibat mengakarnya dikalangan masyarakat saat ini menjadi sulit untuk dihilangkan, di karenakan hal itu dilakukan secara tertutup atau sembunyi sembunyi. Oleh para oknum calon dan timsukses pemenangan, namun semua itu kunci utamanya seperti Ketegasan penyelenggara pemilu (KPU) dan pengawas penyelenggaraan pemilu (Bawaslu) serta kesadaran masyarakat menjadi kunci utama praktek ini bisa dihilangkan.

Sedikit memberikan Solusi, ” bila mana tunjangan maupun gaji dari setiap anggota legislatif atau kepala daerah bahkan presiden. Kalau gaji mereka sedikit, dipastikan perebutan untuk menduduki jabatan itu akan berkurang, dengan berkurangnya orang yang akan menduduki jabatan itu menyebabkan persaingan tidak ada, sehingga ego untuk menguasai dan menghalalkan segala cara termasuk melakukan money politik untuk mendapatkan jabatan tersebut juga tidak dilakukan,”

Menurut saya, money politik merupakan tindakan yang timbul akibat ego untuk menguasai posisi atau kedudukan yang diperebutkan banyak orang. Berdasarkan hal itu, maka solusi yang bisa dilakukan untuk menghilangkan praktek money politik yaitu dengan cara membuat jabatan yang diperebutkan menjadi sepi peminat, salah satunya dengan pengurangan gaji.

“Hal ini bisa dipertimbangkan sebagaimana yang diterapkan negara-negara lain, sehingga demokrasi pemilu kembali pada marwahnya,

BACA JUGA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Terkini