(ProgresifNews.com) PROVINSI LAMPUNG—lantaran dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), senilai Rp.185 miliar, dalam pelaksanaan Pemeliharaan preservasi Jalan dan jembatan ruas Tegineneng, Terbanggi Besar, Sukadana dengan volume sepanjang 125.84 Kilometer tahun 2022, anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang diduga tidak sesuai dengan bestek (ketentuan) Pelaksanaannya di ungkap, diduga Wahyu selaku PPK Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi (BMBK), Provinsi Lampung Kebakaran Jenggot.
Dari berita yang dimuat dengan judul “DIDUGA PPK AKTOR KKN PEMELIHARAAN JALAN ANGGARAN KEMENTERIAN RP185 M”. Beberapa titik jalan yang sudah hancur, kini mulai di perbaiki oleh pihak rekanan, hal itu justru menimbulkan pertanyaan besar oleh kalangan Masyarakat disana, kenapa baru diberitakan terkait adanya kegiyatan yang tidak sesuai dari RAB, barulah pihak PPK mengintruksikan untuk di perbaiki. Dimana selama ini pengawasannya. Inilah yang menjadi pertanyaan masyarakat disana.
Dalam rangka perwujudan tata kelola APBN yang efektif, efisien, dan kredibel diperlukan Sumber Daya Manusia (SDM) pengelola APBN yang profesional dan berintegritas. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai salah satu Pejabat Perbendaharaan Negara di tingkat Satuan Kerja, memiliki peran strategis dalam rangka peningkatan kualitas pengelolaan keuangan negara.
Namun hal itu diduga tidak dilaksanakan sepenuhnya oleh Wahyu selaku PPK dari perpanjangan tangan Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi (BMBK), Provinsi Lampung,
hal itu diliahat dari hasil pemantawan koran ini dilapangan belum lama ini. Seperti jalan yang baru saja selesai dikerjakan, tepatnya di wilayah KAb.Lampung Tengah terdapat beberapa titik lokasi jalan disana belum genap seumur jagung, jalan tersebut sudah banyak Aspal yang sudah terangkat dan berlubang.
Adanya hal itu, Tak sedikit pengguna jalan yang mengalami kecelakaan, seperti contoh yang dialami Joni, warga Gunung Sugih belum lama ini yang mengakibatkan mengalami lecet, dan memar akibat terpental dari sepeda motornya akibat motornya masuk lubang yang tergenang air, saya kira bukan lubang mas, begitu saya lewati motor saya oleng dan gak bisa ditahan, hingga akhirnya saya terpental. Ucap joni.
Hal senada dijelaskan, salah satu sumber yang namanya enggan disebutkan, “Peristiwa ini membuktikan bahwa pengaspalan yang dilakukan oleh para pekerja atau rekanan terbilang asal-asalan dalam pengaspalannya, bila mana kegiyatan tersebut dilaksanakan sesuai Rancangan Anggaran Biaya (RAB), tidak mungkin kegiyatan yang belum seumur jagung tersebut sudah hancur, katanya.
Terkait adanya hal ini, menurut keterangan ” Wahyu selaku PPK. Iya mengatakan “Maaf om, sudah saya teruskan kontraktor untuk TL informasinya sementara masih dalam pelaksanaan pekerjaan kontraktor, singkatnya melalui pesan WhatsAppnya”.
Seharusnya Adanya hal ini tamparan keras kepada Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi (BMBK), baik Kementerian maupun Provinsi Lampung, agar dapat menempatkan PPK yang mampu berperan sebagai Satuan Kerja Dalam mewujudkan Program-program Pemerintah yang bertujuan untuk memacu pertumbuhan ekonomi, baik di tingkat nasional maupun daerah, serta mengurangi pengangguran, mengentaskan kemiskinan dan tentunya meningkatkan kesejahteraan rakyat. Karena itu Pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan pembangunan infrastruktur, karena ketersediaan infrastruktur yang handal merupakan hal yang sangat penting untuk mendukung kegiatan ekonomi maupun pertumbuhan dunia usaha.
Perlu diketahui, anggaran yang dikucurkan oleh Pemerintah Pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Melalui Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi (BMBK), Provinsi Lampung tiap tahunnya terus meningkat, menurut informasi pada tahun 2022, anggaran yang dikucurkan Pemerintah Pusat, khususnya untuk Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi (BMBK), Provinsi Lampung, mencapai Rp.800 miliar.
Jika pada lembaga daerahnya sebagai lini pertama pengawasan saja sudah gagal, bentuk pengawasan oleh pihak lain menjadi percuma sifatnya,” Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi auditor eksternal dalam sistem pengawasan. Peran BPKP dalam hal ini menjadi pihak yang berwenang melakukan pengawasan lintas sektoral. Bila mana hal ini dijalankan paling tidak bisa mengurangi. Hal ini akan terus diungkap pada edisi mendatang.
Editor : Darwin