(ProgresifNews.com) PROVINSI LAMPUNG—–Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi (BMBK) akan melakukan perbaikan 99 ruas jalan provinsi dengan panjang 125.84 Kilometer dengan nama kegiyatan Pemeliharaan preservasi Jalan dan jembatan ruas Tegineneng, Terbanggi Besar, Sukadana sampai dengan Tanjung Karang yang menelan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2022, dimana kegiyatan yang diduga belum genap satu tahun jalan tersebut sudah hancur dan berlubang, adanya hal itu kuat dugaan kegiyatan yang diduga menelan anggaran memcapai Rp.185 miliar, sarat dengan indikasi Korupsi.
Tak sedikit pengguna jalan yang mengalami kecelakaan, apa lagi pada musim hujan seperti saat ini, salah satu pengguna jalan saat diminta konfirmasi terkait kecelakan yang dialaminya, joni. Jalan yang tergenang air, saya kira hanya tumpahan air hujan saja, gak taunya genangaan air yang menutupi jalan lubang, ucapnya. Akibat hal itu, joni selaku warga gunung sugih mengalami luka luka akibat tergusur aspal.
Disisi lain, menurut salah satu sumber yang namanya enggan disebutkan, “Peristiwa ini membuktikan bahwa pengaspalan dilakukan asal-asalan, Itukan uang negara. Dinas PU harus bener-bener melihat supaya yang bekerja itu sesuai prosedur. Kalau baru tiga bulan udah rusak berarti itu ada yang tidak benar,â ucapnya
Iya menmbahkan, “Padahal, kekuatan jalan-jalan di Indonesia rata-rata sampai 10 tahun. Untuk itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu mengusut kemungkinan terjadi korupsi dalam proyek-proyek pembangunan jalan khususnya di Provinsi Lampung.
Dalam proyek pembangunan jalan terjadi banyak permainan. Buktinya, jalan gampang sekali rusak, padahal anggaran perbaikan yang disediakan setiap tahun sangat besar.
Untuk 2022 saja, Kementerian Pekerjaan Umum untuk wilayah Lampung di perkirakan mencapai Kurang lebih Rp 800 miliar. Tapi, tetap saja jalanan hancur dan model perbaikan kurang bermutu.
âKarena itu saya meminta KPK turun tangan untuk mengecek proyek-proyek jalan ini, terutama di jalan-jalan yang menghubungkan Desa Tegineneng hingga Terbanggi Besar, dimana anggaran tersebut diduga mencapai Rp.185 miliar, tutupnya.
Adanya hal ini, mengapresiasi Inspektorat\APIP sesuai tugas Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah agar segera melakukan pengawasan dan Pemeriksaan terhadap oknum-oknum di Dinas Kementrian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Terkait hal itu, selaku Penjabat Pembuat Komitmen (PPK), Wahyu. saat dihubungi melalui teleponnya, iya mengatakan “Iya Pak, terimakasih pak atas informasinya, saya akan coba sampaikan ke pihak Rekanan, terkait hal itu. Dan tolong jangan dipublikasikan dulu. Saya akan kordinasikan ke pihak pekerjanya, Ucapnya”.
Seharusnya selaku PPK kegiyatan Untuk menjamin kesuksesan pelaksanaan pengadaan barang/jasa, para pihak yang terlibat di dalamnya haruslah benar-benar menjalankan hak dan kewajibannya, dan harus benar-benar mengawasi kegiyatan yang dikerjakan pihak rekanan, dikarenakan seorang PPK yang merupakan ujung tombak keberhasilan sebuah tender proyek.
Editor : Rasya