(ProgresifNews.id)KOTA AGUNG—Dugaan korupsi penyalahgunaan dana BOS di SD Negeri 1 Tanjung Agung, Kabupaten Tanggamus.
Dari hasil tim dilapangan menemukan adanya dugaan indikasi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) pada realisasi penggunaan Dana Bantuan Sekolah (BOS), tahun 2022.
Diketahui Sekolah Dasar Tanjung Agung untuk tahun 2022, menerima kucuran anggaran yang bersumber dari kementrian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2022 sebesar Rp.78.297.900. Dengan rincian sebagai berikut:
Tahap 1 Rp.23.490.000. Total siswa 87
Tahap II Rp.28.005.170. Total siswa 87
Tahap III Rp.26.802.730. Total siswa 87
Akibat Banyaknya nominal angka Dana Bos yang seharusnya untuk kepentingan sekolah justru hal itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi para pemangku pendidikan disana.
Dari 12 aitem kegiyatan yang diDuga adanya indikasi KKN seperti, pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah, dimana pada tahun tersebut total anggaran yang di habiskan pihak sekolah sebesar Rp.40.313.100. Dengan rincian pertriwulan sebesar: Tw I Rp. 12.680.800. Tw II Rp. 10.599.570. Tw III Rp. 17.032.730.
Dimana dari hasil tim dilapangan kegiyatan tersebut diduga tidak dilaksanakan, mulai dari dinding sekolah yang kusam, pintu-pintu kelas yang sudah terlihat rapuh, hingga beberapa pelapon disana sudah pada jebol, adanya hal itu dinilai jawuh dari apa yang dijanjikan pemerintah guna menunjang dunia pendidikan yang diharapkan.
Bahkan bukan hanya itu saja, seperti Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP). Ini adalah program bantuan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah untuk peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, dimana hal itu diduga tidak diberikan sepenuhnya oleh pihak Sekolah pada tahun 2022, seharusnya persiswa menerima uang sebesar Rp.1.350.000. Namun dalam kenyataannya mereka hanya menerima uang PIP sebesar Rp.450 ribu saja, ucap salah satu wali murid disana.
Saat di konfirmasi, pihak sekolah berdalih anggaran tersebut ditarik kembali ke Pusat ucap pihak sekolah. Adanya hal itu dapat dibayangkan diduga betapa tamaknya pihak sekolah guna memperkaya diri mereka.
Adanya hal itu, salah satu pemerhati pendidikan Stepanus SH, berniat melaporkan oknum Kepala Sekolah ” Nurhadi Praptono ” SDN 1 Tanjung Agung, Kabupaten Tanggamus, ke aparat penegak hukum (APH) terkait dugaan tindak pidana korupsi yang ada di sekolah tersebut.
Meski memiliki kewenangan penuh atas penggunaannya, namun Dana BOS yang disalurkan ke sekolah hanya bisa digunakan untuk keperluan sekolah, dan bukan keperluan pribadi.
Mau tau tanggapan Nurhadi Praptono selaku Kepala Sekolah terkait hal ini. Baca edisi mendatang.
Editor : Halimi Jaya