(ProgresifNews.com) Tanggamus—Oknum Kepala Sekolah SDN 1 Tanjung Agung, Kabupaten Tanggamus 2022 Diduga Korupsi Dana PIP mencapai Ratusan ribu hingga Jutaan Rupiah. Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yaitu program unggulan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) guna mendukung program wajib belajar 12 tahun, berupa pemberian uang tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (6-21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin.
Program PIP telah mulai diberlakukan sejak tahun 2015 yang lalu, sesuai dengan yang tertuang dalam Permendikbud nomor 12 tahun 2015 dan dana bantuan PIP untuk tahun ajaran 2021/2022 yang semestinya diterima 170 siswa yang berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin, untuk Sekolah Dasar (SD).
Sayang, dalam perjalanannya selalu ada saja oknum-oknum sekolah yang diduga memanfaatkan momentum pencairan PIP guna ‘mempertebal’ kantong pribadi masing-masing. Mereka kerap membuat beribu ragam cara agar sebagian uang hak peserta didik ini pindah tangan kepada pihak pengelola sekolah. Tetapi ada saja Oknum kepala Sekolah melakukan sewenah wenah dengan Program Pemerintah di jadikan untuk memperkaya diri sendiri ,
Seperti yang terjadi di SDN Tanjung Agung Kabupaten Tanggamus, Kabar ini di ungkapkan dari salah satu sumber yang bisa di pertangung jawabkan Oknum Kepala Sekolah diduga meraup ke- untungan dari anggaran dana (PIP) dengan cara tidak menyalurkannya dana PIP kepada siswa siswi yang mendapatkan”Ungkapnya sumber
Dan Oknum Kepala Sekolah tidak ada keterbukaan tentang dana PIP baik kepda orang tua wali murid , bahkan selama dia menjabat jadi Kepala sekolah tidak ada keterbukaan sama sekali tentang dana PIP, padahal sudah jelas murid murid banyak mendapatkan dana PIP”Terang sumber
Ketika di komfirmsi lewat telepon seluler Andi selaku Kepala sekolah membantah adanya hal itu, iya mengatakan demiallah kalau saya melakukan Potongan kepada dana PIP ungkapnya kepada wartawan koran ini.
Menyikapi dugaan adanya pemotongan dana tersebut, hal ini diungkapkan oleh salah satu wali murid yang namanya enggan di cantumkan, dengan tegas iya menyampaikan, anggaran PIP pada tahun 2022, dana tersebut hanya diterima wali murid sebesar Rp450 ribu, padahal seharusnya Bantuan tersebut sebesar Rp1.350.000. Namun saat di tanya kepada pihak sekolah, dana tersebut ditarik kembali oleh Pemerintah cetus pihak sekolah kepada wali murid. Namun kejanggalan hal itu terlihat dari bukti buku Bank Simpedes, dana tersebut sudah cair, dengan Cantuman sebesar Rp 900 ribu.
Bahkan bukan hanya bantuan dana itu saja yang diduga jadi lahan bancakan oleh pihak sekolah, seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tahun 2021/2022, pun jadi lahan Bancakan oleh para oknum yang ingin memperkaya diri secara mendadak.
Seperti diketahui SDN 1 Tanjung Agung direlisasikan anggaran tahun 2022 dengan total sebesar Rp78.290.200. Guna membiayai kegiyatan sekolah sebanyak 12 aitem, dengan rincian pertriwulan sebagai berikut:
TW I Rp. 23.490.000
TW II Rp. 31.318.200
TW III Rp. 23.490.000
Dari masing anggaran tersebut diduga jadi lahan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKK), namun Hal itu akan dibeberkan secara mendalam pada edisi mendatang.
Editor : (Halimi jaya)