(ProgresifNews.id) LAM-TENG—Dugaan jual beli jabatan yang dilakukan oleh Sekertaris Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nirlan S.H., M.M. menuai sorotan oleh kalangan masyarakat disana.
Menurut Informasi yang dihimpun di lapangan, Praktik suap tersebut diduga melibatkan beberapa oknum seperti :
– Efendi Arbain, SE
– Indah Amelia, SE
– Indra Bangsawan
– Ros Komalasari, SE. M.M
– Deni Panji Wijaya, SIP
-Abu Khayan, S.Kom, M.M. selaku pengepul setelah dana tersebut terkumpul, diserahkan kepada Sekertaris Daerah Nirlan SH. M.M lalu diberikan ke Kepala BKD Yudairi SH sebagai uang Taktis demi memuluskan proses mutasi.
Adanya hal itu terjadi lantaran Berbekal Pasal 53 UU ASN ini ada kewenangan kepada pejabat politik dalam berbagai tingkatan untuk melakukan penetapan, pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN berdasar pertimbangan dan kepentingan yang dimilikinya. Atas nama selaku “Pembina Kepegawaian” inilah akar masalah jual beli jabatan itu terjadi.
Padahal jual beli jabatan tidak diperbolehkan dengan motif apa pun karena merupakan bagian dari moral hazard dan termasuk tindakan suap / risywah. Sebab, penempatan jabatan harus sesuai dengan kompetensinya.
Sesuai diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara telah didesain dengan baik. Dalam aturan sebelumnya, proses pengisian didasarkan kepada kepangkatan tetapi dalam aturan yang baru diatur melalui lelang jabatan.
Adanya perbuatan ini, dikhawatirkan akan menimbulkan potensi korupsi turunan yang baru secara berjenjang mulai dari jabatan yang paling tinggi hingga ke jabatan yang lebih rendah.
Adanya hal ini, Nirlan S.H., M.M. saat di konfirmasi melalui Pesan WhatsApp, dengan terang iya mengatakan, ” Sudah Basi add Silahkan Beritakan Tapi Kalau Tdk ada Bukti Hanya Dugaan Mungkin Saya Juga Tdk Terima. Untuk Maklum,” Tegasnya
Kalau kita merujuk tentang jual beli jabatan hal itu melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUPH pasal 64 ayat 1 KUHP.
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,. khusus untuk praktik jual beli jabatan dimasukkan dalam kata gori “Suap”
Sesuai UU ASN, spesifiknya PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS apabila terbukti melakukan tindak pidana berhubungan jabatan, apabila tindak pidana kejahatan jabatan atau berhubungan jabatan bisa diberhentikan secara tidak hormat,”
Dan bila mana terbukti oknum terkait juga akan mendapat sanski pidana.
Editor : Pernando. S.H