(ProgresifNews.id)TANGGAMUS—-Tokoh Pemuda Tanggamus mendukung upaya APH menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DAMKAR) Kabupaten Tanggamus.
Menurutnya, Disinilah Intitusi Aparat Penegak Hukum (APH) di uji, seharusnya bila mana Penegak Hukum disana sungguh sungguh ingin membongkar dugaan yang di lakukan oleh para oknum tersebut, bukanlah masalah yang sulit untuk diungkap oleh tim penyidik Polres Tanggamus, namun entah mengapa permasalahan yang sudah beberapa kali diberitakan belum juga menemui titik terang, bahkan dinilai menemui jalan buntu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, diketahui terdapat adanya dugaan mark-up anggaran seperti kegiyatan Belanja Jasa Tenaga Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan senialai Rp2.532.000.000.- yang ditujukan untuk Anggota TKS sebanyak 75 anggota.
Namun dari hasil penghitungan secara mandiri oleh Koran ini anggaran tersebut diduga dimark-up sebesar Rp 1,2 miliar.
Saat dikonfirmasi koran ini terkait hal itu, Kepala Dinas Damkar Alkat dengan tegas nya bahwa upah 1 TKS sebesar Rp1,5 juta\bln. Dan iya membantah adanya dugaan mark-up tersebut.
Dari pengakuan Kepala Damkar, itu sendiri, seharusnya anggaran untuk upah TKS tersebut senilai Rp1.350.000.000. Sadar atau tidaknya apa yang sudah di sampaikan Alkat selaku Kepala Badan Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan kepada wartawan koran ini saat dikonfirmasi waktu lalu.
Saat dimuat oleh wartawan koran ini apa yang disampaikannya kepada wartawan waktu lalu, diduga alkat Kebakaran Jenggot, contohnya pemberitaan yang dimuat oleh media lokal disana, dikatakannya anggota TKS ucapnya sebanyak 84 anggota.
Kenapa baru diberitakan dulu baru dikatakannya anggata TKS 84 orang, artinya hal itu dilakukan penghitungan agar dugaan Mark-up yang dilakukan Dinas Damkar seolah anggaran tersebut memenuhi kuata, mungkin itu yang ada di benak saat ini oleh alkat.
Seperti diketahui anggaran yang di kucurkan oleh pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-SWAKELOLA) tahun 2022, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan sebesar Rp3.198.000.000. yang digunakan untuk Belanja kegiyatan 36 paket penyedia.
Diduga bukan hanya kegiyatan Belanja Jasa Tenaga Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan itu saja yang menjadi lahan KKN oleh para oknum Dinas disana, seperti kegiyatan
– Belanja Langganan Jurnal/Surat Kabar/Majalah sebesar Rp14,5 juta.
– Belanja Honorarium Penanggung jawaban Pengelola Keuangan sebesar Rp70,9 juta. yang diduga kuat kegiuatan tersebut Fiktip.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Komunitas Mahasiswa Lampung (KOMA), “Andika mengatakan, bila hal itu terus diabaikan Aparat Hukum khususnya Intitusi Polri, Kejaksaan Tinggi (KAJARI), dan Inspektorat disana, tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan asumsi yang negatif oleh kalangan masyarakat, seolah APH tumpul keatas runcing kebawah, Ucap andika. (Tim)