(ProgresifNews.id) LAMBAR—Kasus Dugaan pungutan liar yang dilakukan Ketua Adepsi Kabuapten Lampung Barat secara beramai-ramai dan diduga adanya keterlibatan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP), hingga kini masih abu- abu, Pasalnya, pihak Inspektorat bersikap dingin dalam menangani kasus dugaan pungli tersebut kurang maksimal dan terkesan adanya pembiaran.
Dalam Polemik Kasus dugaan Pungli yang dilakukan Alirahman, Masyarakat Lampung Barat sangat mengapresiasi Inspektorat\APIP sesuai tugas Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekertaris Daerah agar dapat segra melakukan pengawasan dan Pemeriksaan terhadap oknum-oknum pungli tersebut, agar dapat cepat dilakukan pemeriksaan hingga penetapan tersangka oleh Aparat Hukum disana.
Salah satu Ketua DPP LSM Mabesbara, Ryan Maulana. SH. MH., Inspektorat harus lebih serius dalam menangani baik laporan hingga pemberitaan terkait permesalahan di bidang pemerintahan, karena Inspektorat sangat dibutuhkan dalam penanganan kasus, bagaimana mungkin pengolahan Dana Desa bisa berjalan sesuai aturan dan transparan kalau kinerja inspektoratnya saja tidak becus” ungkapnya.
Menurut keteranga dari beberapa Peratin disana, pada tahun 2022, pihak pekon di pungut iyuran sebesar Rp17,5 juta\Pekon. Dari hasil penghitungan secara mandiri oleh Koran ini terdapat pungli kepada 131 Desa\pekon disana dengan total Rp 2,3 miliar.
Adanya hal ini Khususnya Penjabat Bupati Lukman, yang menggantikan mantan bupati Lampung Barat Parosil Mabsus, Sudah waktunya untuk menunjukkan integritasnya kepada masyarakat disana sebagai Pemimpin yang bersih dan transparan. (Red)