(ProgresifNews.id) KOTA BUMI—-Dugaan korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) pada pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD-Swakelola) tahun 2022 milik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebesar Rp6,6 miliar dengan rincian 143 paket penyedia mulai disorot.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, diketahui terdapat adanya dugaan mark-up anggaran pada 19 paket belanja pembelian alat tulis Kantor (ATK) Dinas dengan total pagu Rp333.887.500.
– Belanja Alat/Bahan Untuk Kegiyatan Kantor/Prabot sebanyak 2 paket senilai Rp95.707.500.
– Belanja langganan jurnal/surat kabar/majalah Rp133.350.000.
– Belanja Personil Komputer senyak 2 paket penyedia dengan total Rp72.980.000.
Bahkan kuat dugaan bukan hanya kegiyatan itu saja yang diduga adanya indikasi Mark-up, seperti kegiyatan Swakelola dengan total anggaran senilai Rp2,2 miliar dalam pengelolaan kegiyatan sebanyak 32 paket diduga hal itu tak luput dari para oknum tersebut, diantanya seperti kegiyatan:
– Belanja Honorarium Penanggungjawaban Pengelola Keuangan Rp228.630.000.
– Belanja jasa tenaga operator komputer yang dipecah menjadi 3 paket penyedia dengan total Rp147.300.000.
– Belanja perjalanan dinas biasa yang di pecah menjadi 4 paket penyedia dengan total Rp190.425.000.
Menurut sumber, hal itu terjadi lantaran kurangnya keterbukaan informasi penggunaan dan pengelolaan anggaran di Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lampung Utara,rentan disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Oknum Kalag dan sejumlah Kabag yang ada di Badan Penanggulangan Bencana Daerah Lampung Utara diduga kuat terlibat dalam praktik korupsi anggaran tersebut. Kerugian akibat korupsi ini bisa berlipat-lipat jika tidak segera diungkap,” kata sumber kepada ucap sumber kepada koran ini, belum lama ini.
Sumber menambahkan, ‘Kejanggalan tersebut salah satunya dipicu dari sistem penganggaran yang kurang tepat semisal harga program yang berlebihan sampai belanja pegawai yang terlalu besar.
Seharusnya pihak BPBD Lampung Utara berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif dan Standar Biaya Masukan (SBM) tahun anggaran 2022.
Contoh seperti Besaran Satuan biaya uang harian perjalanan dinas luar kota Rp 380.000/OH dan dalam kota Rp 150.000/OH,
Dari kita lihat kegiyatan ini saja sudah dapat kita Pastikan bahwa kegiyatan yang di Kelola oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Kabupaten Lampung Utara. Dipastikan banyaknya indikasi Mark-up hingga korupsi.
Pihaknya menduga, Oknum pejabat BPBD Lampura kerap membuat program-program yang hasil anggarannya malah kembali dinikmati oleh aparatur atau pegawai, seperti belanja untuk perjalanan dinas, ATK, hingga Belanja Personil Komputer.
Maka dari itu kami yang perduli akan terciptanya pembangunan yang merata, dan bersih dari adanya tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), khususnya yang ada di BPBD Kabupaten Lampung Utara mengharapkan kepada aparat penegak hukum untuk turut serta mengusut dugaan-dugaan dan temuan yang sebagai mana telah kami sampaikan.
Bagaimnana tanggapan dari Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lampung Utara “Drs. NOZI EFIALIS EF, M.Si.” atas pemberitaan ini, tunggu edisi mendatang. (TIM)