Sabtu, Juni 10, 2023
BerandaLampung UtaraCermin Pemberantas Korupsi Tak Efektif

Cermin Pemberantas Korupsi Tak Efektif

(ProgresifNews.id) KOTA BUMI—-Korupsi kini sudah menjadi permasalahan serius di negeri ini. Kasus korupsi kini tidak terhitung lagi jumlahnya. hampir setiap hari berita tentang korupsi menghiasi berbagai media.

Dalam pandangan penulis, terbentuknya Timtastipikor tersebut merupakan cermin tidak efektifnya lembaga-lembaga penegak hukum disana dalam upaya memberantas korupsi di Kabupaten Lampung Utara. Sebab, koordinasi antarlembaga penegak hukum masih lemah.

Kita sama-sama melihat kasus ini cerminan kegagalan fungsi Aparat Penegak Hukum APH dalam menjalankan perannya, bak cinta dihadapkan oleh para oknum koruptor, dimana hati nurani APH disana.

Penegak hukum di Kabupaten Lampung Utara sepertinya lemah dan tak bernyali untuk mengungkap dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), Pasalnya, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Capil), Pada tahun 2022, dialokasikan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-Swakelola), dengan total sebesar Rp2 miliar, guna membiayai kegiyatan belanja sebanyak 76 paket belanja.

Dari Anggaran tersebut diduga adanya indikasi Korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), hal itu nampak dilihat seperti Belanja, sebagai berikut:

-Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor dalam bentuk 8 kali kegiyatan, dengan total Rp.112.908.720,-

– Belanja Pemeliharaan Alat Angkutan-Alat Angkutan Darat Bermotor-Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan Rp.72.500.000,-

– Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Perabot Kantor Rp.15.000.000,- Bahkan bukan kegiyatan itu saja yang diduga jadi lahan bancakan oleh para koruptor disana, seperti kegiyatan Belanja Swakelola sebesar Rp948 juta, guna pembiayaan belanja sebanyak 26 paket. Seperti dalam bentuk belanja:

– Belanja Perjalanan Dinas Biasa yang menghabiskan anggaran sebesar Rp131.924.000. Dalam tiga tahapan.

– Belanja Jasa Tenaga Operator Komputer dalam dalan 2 tahapan yang menghabiskan Rp429.000.000,-

Kuat dugaan hal itu terjadi mulai dari penyusunan APBD yang kurang melibatkan partisipasi masyarakat, akibat hal itu negara dirugikan mencapai Ratusan hingga meliyaran rupiah.

Adanya pemberitaan miring terkait adanya dugaan Makrk-up hingga korupsi, pihak dinas memberikan jawaban melalui Sekertarinya “Perdana” kegiyan tersebut tidak sampai 76 kegiyatan, katanya.

Iya pun menambahkan,” kegiyatan tersebut dikelola oleh pusat,” tutupnya.

Adanya hal itu, Patut disayangkan, semangat penegakan hukum di wilayah yang memiliki Motto : ” Ragem Tunas Lampung ” ini dapat dikatakan masih sebatas retorika. Institusi hukum seperti Kejaksaan Tinggi (Kejari), Intitusi Polri terekam belum bernyali menyeret para oknum penjahat berdasi sampai ke rumah prodeo.

Meski indikasi kasus dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme ( KKN), yang dilakukan para oknum Dinas Capil kabuapten Lampung Utara, sudah lebih dari cukup informasi yang disampaikan koran ini terkait besaran anggaran yang diduga menjadi lahan bancakan oknum disana hingga kini belum ada kepastian hukumnya. (Tim)

 

BACA JUGA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Terkini