Kamis, Juni 8, 2023
BerandaLampung BaratALIRAHMAN KEBAL HUKUM " APH DIDUGA BERTEKUK LUTUT "

ALIRAHMAN KEBAL HUKUM ” APH DIDUGA BERTEKUK LUTUT “

(ProgresifNews.id) LAM-BAR—-Meski indikasi kasus dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan para oknum Apdesi kabuapten Lampung Barat sudah lebih dari cukup data untuk yang disampaikan koran ini terkait besaran pungli Rp2,3 miliar, yang dilakukan Alirahman melalui bawahannya, hingga kini belum ada kepastian hukumnya.

Diketahui, bukti-bukti dugaan tersebut antara lain pengakuan Kepala Pekon disana yang merasa diberatkan atas adanya iyuran yang dibandrol sebesar Rp17.500.000. Yang dilakukan oleh Junaidi Supanto, selaku DPK Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat. akan tetapi, hingga kini sanksi administratif dari Pemerintah Daerah (Pemda) apalagi sanksi hukum masih belum jelas. Sehingga, oknum oknum yang terlibat pun Sampai saat ini masih bisa menghirup udara segar.

Korupsi kini sudah menjadi permasalahan serius di negeri ini. Kasus korupsi kini tidak terhitung lagi jumlahnya. Berkembang dengan pesat, meluas dimana-mana dan terjadi secara sistematis dengan rekayasa yang canggih dan memanfaatkan teknologi moderen. Kasus korupsi dari hari ke hari semakin marak, hampir setiap hari berita tentang korupsi menghiasi berbagai media.

Korupsi pada saat ini dianggap sudah biasa dan dimaklumi banyak orang sehingga masyarakat sulit membedakan mana perbuatan korup mana perbuatan tidak korup.

Kita sama-sama melihat kasus ini cerminan kegagalan fungsi Aparat Penegak Hukum APH dalam menjalankan perannya, bak seolah bertekuk lutut dihadapan para oknum korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), dimana hati nurani APH disana!

Seharusnya sudah menjadi kewajiban mereka sesuai yang di amanahkan oleh pemerintah Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) huruf g UU Kepolisian, kepolisian bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan semua tindak pidana sesuai hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya. Artinya, kepolisian memiliki wewenang untuk menyelidiki dan menyidik kasus tindak pidana korupsi.

Mirisnya, penegakan hukum disana hanya menunggu laporan resmi,.padahal berdasarkan informasi sudah selayaknya dilakukan lidik pendalaman atas dugaan pelanggaran pidana, nampaknya hal itu tidak berlaku di Kabupaten Lampung Barat. terlebih praktek pungli yang di lakukan Ali Rahman beserta kroni-kroninya, ada apa!

Bukan hanya itu, seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang mempunyai peran pokokn untuk membantu Bupati melaksanakan kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, namun diduga Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa seolah memayungi para oknum-oknum tersebut, apa kah jangan-jangan hal itu memang intruksi dari atas. Logikanya. Seorang Anak tidak akan berani berbuat bila mana tidak diperintahkan orang tuanya. Mungkin hal itu lah yang terjadi disana. (Tim)

 

BACA JUGA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Terkini