(ProgresifNews.id) KOTA BUMI—-Penegak hukum di Kabupaten Lampung Utara sepertinya lemah dan tak bernyali untuk mengungkap dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), Pasalnya, Dinas Catatan Kependudukan dan Catatan Sipil Pada tahun 2022, menerima kucuran anggaran yang bersumber dari APBD-Swakelola dengan nilai sebesar Rp 2 miliar, untuk menunjang kegiyatan Belanja Dinas Capil dengan total kegiyatan belanja 76 paket penyedia.
Dari besaran pagu tersebut terdapat beberapa aitem yang diduga tidak sesuai pelaksanaan dengan besaran nominal anggaran, hal itu dilihat seperti Belanja,
-Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor dalam bentuk 8 kali kegiyatan, dengan total Rp.112.908.720,-
– Belanja Pemeliharaan Alat Angkutan-Alat Angkutan Darat Bermotor-Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan Rp.72.500.000,-
– Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Perabot Kantor Rp.15.000.000,- kegiyatan bersumber dari APBD.
Dan bukan hanya kegiyatan itu saja yg diduga menjadi lahan para oknum disana, seperti Belanja Swakelola senilai Rp 948 juta, guna membiayai Belanja sebanyak 26 paket penyedia seperti:
– Belanja Perjalanan Dinas Biasa sebanyak 3 paket penyedia dengan besaran total Rp131.924.000
– Belanja Jasa Tenaga Operator Komputer dalam 2 kali kegiyatan dengan total Rp.429.000.000,- Dari masing pos anggaran tersebut kuat dugaan adanya Mark-up hingga korupsi.
Dari pengakuan sekertaris Dinas Catatan Kependudukan dan Catatan Sipil Lampung Utara, Pardana. Dijelaskannya kegiyatan tersebut dikelola oleh Pusat, ucapnya kepada salah satu ketua Lembaga disana.
Dari pengakuan yang disampaikan sekertaris bawasan nya kegiyan tersebut tidak tidak sampai 76 paket penyedia, memang diketahui dari total kegiyatan 76 paket ada 2 kegiyatan masuk dalam katagori E-Purchasing, namun hal itu tergantung kebijakan dari Kepala dinas itu sendiri, untuk merealisasikan kegiyatan tersebut. Bisa saja para oknum KKN melakukan pencairan karna yang tau hanya lah mereka dan Allah SWT saja yang mengetahui hal itu.
Pengakuan yang disampaikan Pardana selaku Sekertaris tersebut diduga janggal, bagai mana tidak, anggaran Daerah di katakannya anggaran pusat! Adanya pengakuan tersebut menambah kecurigaan kegiyatan-kegitan yang dikelola dinas Capil kuat dugaan benar adanya menjadi lahan KKN oleh para oknum disana.
Namun, patut disayangkan, semangat penegakan hukum di wilayah yang memiliki Motto : Ragem Tunas Lampung, ini dapat dikatakan masih sebatas retorika. Institusi hukum seperti Kejaksaan Tinggi (Kejari), Intitusi Polri terekam belum bernyali menyeret para oknum penjahat berdasi sampai ke rumah prodeo.
Ketika Media menanyakan beberapa kasus yang belum diusut jawabannya selalu, ”Proses hukum terus berjalan, pemeriksaan saksi-saksi masih berlanjut, atau pemberkasan belum rampung.” Itulah yang kerap ucapkan oleh APH disana.
Namun apalah daya Masyarakat yang mendengar alasan itu hanya bisa mengelus dada melihat ketidakadilan hukum yang pertontonkan penegak hukum di Kabupaten Lampung Utara ini. Wajar jika lambannya penyidikan menyebabkan masyarakat berprasangka buruk terhadap jaksa. Istilah yang lazim diucapkan para kuli disket, kasus sudah di-86-kan.
Iktikad jaksa dan polri memberantas kejahatan kerah putih patut dipertanyakan. Sepertinya penegakan hukum berjalan di tempat. Tidak ada yang berubah di negeri ini,” (Tim)