Jumat, Juni 9, 2023
BerandaTanggamusUsut Dugaan Korupsi Koperindak Tanggamus Rp 3,1 Miliar

Usut Dugaan Korupsi Koperindak Tanggamus Rp 3,1 Miliar

(ProgresifNews.id) Tanggamus, —-Sudah menjadi kewajiban pemerintah memberikan pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat hingga layanan yang terbaik untuk masyakaratnya.

Namun kebijakan tersebut dinodai dengan adanya oknum yang menyalahgunakan wewenang dengan melakukan indikasi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Mirisnya, penegak hukum setempat hanya mengandalkan laporan resmi, baru akan bertindak. Padahal penegakan hukum tidak melulu menunggu laporan resmi, berdasarkan informasi sudah selayaknya dilakukan lidik pendalaman atas dugaan pelanggaran pidana terlebih praktek korupsi.

Seperti yang disampaikan (LSM), Masyarakat Bersatu Membangun Bangsa dan Negara (Mabesbara) yang ada di Provinsi Lampung, adanya dugaan mark-up korupsi yang dilakukan Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Tahun 2022 sebesar Rp 3,1 miliar.

Iya menerangkan, pada item Penyediaan Belanja Jasa Event Organizer Semarak UMKM Tahun 2022, senilai Rp 199.750.000, Sewa Penginapan/Hotel Rp 151.800.000, hingga Belanja konsultansi perencanaan (RPIK) Rp 136.000.000. Bawasannya anggaran yang di ajukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), diduga terindikasi Penggelembungan anggaran, hal itu terbukti seperti yang di sampaikan Sekertaris Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan,saat klarifikasi berita sebelumnya, dijelaskannya bahwasannya, seperti Biaya sewa Penginapan/Hotel, dalam pengakuan sekertaris kegiyatan tersebut dilaksanakan di Hotel Pringsewu, itu pun anggaran nya melalui Anggaran pusat kegiyatan DAK, kami hanya menyiapkan peserta saja ucapnya. Dalam acara tersebut di ikuti oleh 4 angkatan selama 3 hari.

Masih kata beliau, seperti Belanja konsultasi, dijelaskannya, kegiyatan tersebut untuk membuat jangka panjang untuk Kabupaten tanggamus kedepan, dan yang bisa membuat itu semua kami mengambil pihak ke 3, yaitu dari Itera, anggaran itu pun hanya bisa cair sebesar Rp 99 juta saja, ucapnya.

Dari pengakuan yang disampaikan sekertaris terkait Belanja konsultasi tersebut, hal itu sudah terbukti bawasannya pihak Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan dengan sengaja melakukan penggelembungan anggaran, walaukan pengakuannya hanya terealisai Rp 99 juta saja, artinya niat jahat para oknum dinas tersebut sudah direncanakan untuk merampok uang negara. Untung saja pemeritah disana jeli untuk melihat kegunaan dan besaran anggaran yang tidak berimbang.

Untuk Belanja Jasa Tenaga Keamanan sebesar Rp 268.800.000. Menurut klarifikasinya, yang dimaksut tenaga keamanan itu adalah para TKS yang ada di UPT. mereka menggunakan SK keamanan, semuanya ada 11 orang, untuk gajih mereka satu orangnya sebesar Rp 1.700.000. Namun dari besaran anggaran yang kami ajukan hanya terealisasikan Rp 192 juta Ucapnya.

Dari pengakuan sekertaris tersebut terkesan pembohongan, pasalnya kalau upah dalam satu TKS Rp 1.700.000. Artinya anggaran yang harus disediakan sebesar Rp 224.400.000. Dari pengakuan itu saja sudah kurang diyakini kebenaran pengakuan sekertaris tersebut.

Masih dalam penjelasannya, seperti Belanja Jasa Kebersihan terdiri dari 1 orang, Upah menurut keterangannya untuk upah Kebersihan sebesar Rp 1.600.000\bln. Artinya Bila mana dikalikan 12 bulan upah yang seharusnya di anggarkan sebesar Rp19 juta saja, Namun oleh pihak Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan di ajukan sebesar Rp 42.900.000. Tentunya hal ini kita sudah tau, berapa nilai yang di KKN Oleh para oknum disana.

Seperti diketahui pada tahun anggaran 2022, pihak Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan dikucurkan anggaran melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-Swakelola), dengan total Rp 3.104.000.000,- guna pelaksanaan kegiyatan sebanyak 171 paket.

Terkait Belanja Swakelola senilai Rp 2 miliar, guna membiayai kegiyatan belanja sebanyak 75 paket penyedia, seperti Belanja sebagai berikut, hal ini tidak di dijelaskan pengelolaannya kepada wartawan koran ini, seperti,

– Administrasi Keuangan Perangkat Daerah dengan total Rp 742.500.000.

-Bendahara Penerimaan yang menghabiskan anggaran senilai Rp 71.280.000.

Terkait pihak dinas tidak memberikan keterangan dalam kegiyatan dimaksut, hal itu menambah kecurigaan bahwa kegiyatan tersebut diduga Fiktip.

Terkait adanya hal itu, “Drs. HERRY HERYADI” selaku Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tanggamus, terkesan buang badan, hal terlihat atas diarahkannya kepada Sekertarisnya, padahal beliaulah selaku kuasa anggaran, ada apa!!.

Ikuti terus berita dugaan adanya indikasi Korupsi hingga Mark-up Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tanggamus, hal ini akan dikuapas terus mendalam edisi mendatang. (Halimi Jaya)

 

BACA JUGA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Terkini