Selasa, Desember 5, 2023
BerandaLampung BaratPungli Ketua Apdesi Alirahman Rp2,3 M "APH Tutup Mata"

Pungli Ketua Apdesi Alirahman Rp2,3 M “APH Tutup Mata”

ProgresifNews.id) LAMBAR—Dugaan adanya pungutan liar (pungli), yang dilakukan oleh Ketua Adepsi Kabupaten Lampung barat “Ali Rahman” mencapai Rp 2,3 miliar, namun Aparat Penegak Hukum (APH) disana terkesan Tutup Mata! Bagaimana tidak, kasus dugaan pungutan liar (pungli) dana Desa yang sudah terang menerang, namun hingga saat ini belum ada gerakan dari intitusi Polri maupun Pihak Kejaksaan Negri disana.

Sudah menjadi kewajiban pemerintah memberikan pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat hingga layanan yang terbaik untuk masyakaratnya. Namun kebijakan tersebut dinodai dengan adanya oknum yang menyalahgunakan wewenang dengan melakukan pungutan liar.

Mirisnya, penegak hukum setempat hanya mengandalkan laporan resmi, baru akan bertindak. Padahal penegakan hukum tidak melulu menunggu laporan resmi, berdasarkan informasi sudah selayaknya dilakukan lidik pendalaman atas dugaan pelanggaran pidana terlebih praktek pungli.

Dari beberapa pengakuan Kepala Pekon disana yang merasa diberatkan atas adanya iyuran yang dibandrol sebesar Rp17.500.000.

Diketahui, dugaan pungli itu, dilakukan oleh Ketua Apdesi Kabupaten, Ali Rahman melalui Junaidi Supanto selaku DPK Wai Tenong. Dimana Diakhir masa jabatan Pa

rosil Mabsus justru terjadi huru-hara besar besaran, hal itu barang yang mustahil kalau Orang nomor satu di Kabupaten Lampung Barat tidak mengetahui adanya dugaan Pungli besar-besarran tersebut, dikarenakan

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mempunyai tugas pokok membantu Bupati melaksanakan kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kembali mempertanyakan kinerja APH, dalam hal ini Polres Lampung Barat, Kejaksaan Negri (KAJARI), dengan Saber Pungli yang dinilainya tutup mata dan tutup telinga dengan adanya informasi tersebut.

“Pastinya mereka membaca dong berita ini. Laporan itu tidak harus seseorang buat laporan, dengan adanya berita sebagai Laporan Informasi (LI) bisa untuk melakukan pemanggilan, dan Bila sungguh -sungguh APH disana ingin membongkar praktek Pungli tersebut kami siap memberikan data yang ada di kami.

Hal ini akan terus dikupas mendalam pada edisi mendatang. (Red)

 

BACA JUGA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Terkini