(ProgresifNews.id) KOTA BUMI—Kita semua, apalagi para penegak Hukum, harus berbuat adil meski orang yang bersangkutan adalah karib kerabat sendiri :
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara, takmampu menangani kasus dugaan korupsi di Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil. Sebap dari pemberitaan yang dimuat waktu lalu hingga kini belum ada gerakan pihak APH disana untuk menjalankan tugasnya selaku diperlukan pertukaran data atau informasi. Melalui kerja sama ini masing-masing lembaga dapat saling memberikan informasi dan data untuk menciptakan keterpaduan dan sinergi dalam upaya pengawasan yang sistemik dan terukur antar APH dan pengawas eksternal. Terlebih informasi yang berdaya guna untuk mendeteksi dini setiap potensi kesalahan dalam pengelolaan keuangan, namun hal itu khususnya di Kabupaten Lampung Utara kurang efektif.
Seperti diketahui pada tahun 2022, Dinas Catatan Sipil (CAPIL), Kabupaten Lampung Utara menganggarkan anggaran melakui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-Swakelola), sebesar Rp 2 miliar, untuk menunjang kegiyatan di Dinas Catatan Sipil sebanyak 76 paket penyedia.
Dari besaran pagu APBD-Swakelola diduga besaran yang digunakan dengan kegiyatan terdapat ketidak sesuai dengan apa yang dilaksanakan. Hal itu amat jelas seperti kegiyatan belanja :
– Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor dalam bentuk lapan kali pengadaan, dengan total Rp.112.908.720,- Padahal anggaran untuk mengadaan ATK, Tiap tahunnya diadakan dan anggarannya terus membengkak. Padahal kalau kita berpikir logika hal yang mustahil, pembelian tahun-tahun yang lalu habis total, tanpa tersisa satu pun.
Seperti Belanja Pemeliharaan Alat Angkutan Bermotor Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan yang nilainya Rp.72.500.000, dari info yang di proleh untuk pembelian bensin hingga perawatan kendaraan yang mereka gunakan selalu memakai uang saku mereka pribadi, kecuali ada tugas yang diperintahkan dari Dinas, barulah mereka di beri uang untuk pembelian bensin, ucap salah satu oknum disana.
Tidak sampai disitu, adanya indikasi korupsi, kolusi dan nepotisme, seperti Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Bahan Komputer dalam pembelian Tinta Printer/warna, Epson, Refil Toner dalam tiga kali pengadaan sebesar Rp.74.210.000,
Belanja Perjalanan Dinas Biasa/dalam Kota yang di bagi dalam tuju kali kegiyatan dengan total Rp.177.864.000, Belanja Jasa Tenaga Operator Komputer dalam 2 kali kegiyatan dengan total Rp.429.000.000, dari masing masing anggaran tersebut diduga mark-up anggaran.
Padahal seperti diketahui, peraturan pemerintah yang mengacu Peraturan Menteri Keuangan Nomo 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dalam satu kali Perjalanan uang yang wajib diberikan hanya sebesar Rp.150 ribu dalam per satu kali perjalanan.
Hal itu saja dapat dipastikan, anggaran yang dikelola Dinas Catatan Sipil Kabupaten Lampung Utara, diduga jadi lahan bancakan oleh para oknum-oknum Dinas disana.
Hingga kini, Kepala Dinas disana Khairul Anwar, belum dapat dikonfirmasi, hingga terkesan sengaja menghindar dari media, beberapa kali di temui dikantornya, beliau selalu tidak berada di tempat. Bahkan dikirimkan relis pemberitaan melalui Pesan WhatsApp nya, tidak di jawab.
Untuk itu diharapkan Aparat Penegak Hukum disana untuk menjalankan tugasnya sebagai mana yang sudah diamanahkan oleh negara kepada mereka. (Red)