Senin, Mei 29, 2023
BerandaLampung BaratOKNUM SMPN 1 LAM-BAR KKN Rp 963 Juta

OKNUM SMPN 1 LAM-BAR KKN Rp 963 Juta

(ProgresifNews.id) Lampung Barat – Laporan Penyerapan Dana Bos Pusat diduga tidak sinkron dengan Peraturan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah disinyalir menjadi ajang korupsi Kepala Sekolah SMPN 1 Liwa, Kabupaten Lampung Barat.

Namun apa yang menjadi keputusan perubahan PERMENDIKBUD Nomor 8 TAHUN 2020 tersebut tidak menjadi acuan para Kepala Sekolah dalam penggunaan Anggaran, laporan Sinkronisasi BOS reguler tidak sinkron dengan ketetapan PERMENDIKBUD tersebut.

Akibat Banyaknya nominal angka yang tidak jelas membuat pemerhati pendidikan Andre Pratama berniat melaporkan oknum Kepala SMPN 1 Liwa, Kabupaten Lampung Barat ke aparat penegak hukum (APH) terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Hal tersebut berdasarkan beberapa data yang di milikinya. Bahwa pihaknya melihat angka-angka yang di nilai ganjil di pelaporan rekapitulasi penggunaan dana BOS Reguler Tahun 2021 milik SMPN 1 Liwa sebesar Rp 963.144.000. Andre mengatakan, ada beberapa item yang bahkan nilainya sangat besar dan berulang di setiap bulan.

Pihaknya menilai ada yang aneh dari pelaporan pihak SMPN 1 Liwa disejumlah item kegiatan. Diantaranya terkait dengan biaya Pemeliharaan. sarpras sekolah, pembayaran honor dan kegiatan pembelajaran ekskul dan administrasi kegiatan sekolah dimana itu ada tiga tahap pencairan dan nilainya lumayan besar. “Kalau di total untuk penggunaan dana

tahap (1) Rp 286.767.000,

tahap (2) Rp 381.888.000

dan tahap (3)Rp 294.489.000,” bebernya. Kemudian, pemerhati pendidikan ini juga mengatakan, kita sama-sama tahu bahwa satu tahun lamanya tidak ada aktifitas di semua sekolah dan di semua tingkatan, tetapi ini ada sekolah yang dana pelaporan anggarannya bisa di cairkan.

“Kita tau sama tahu bahwa semenjak merebak covid-19 semua kegiatan tatap muka di tiadakan, lalu ini kenapa ada kegiatan yang nilainya mencapai puluhan juta. Untuk itu saya akan membongkar permainan sekolah ini sampai ke akar-akarnya,” tegasnya. Hingga dilansirnya pemberitaan ini Kepala SMPN 1 Liwa, Budi Santoso tidak memberikan Tanggapan, dikirimkan melalui pesan WhatsApp nya namun tidak dijawab.

Besar harapan kami pihak-pihak yang berkompoten dalam hal ini KEJAKSAAN TINGGI NEGERI Lampung Barat agar segera melakukan tindakan hukum yang tegas sesuai dengan kewenangannya, demi terciptanya Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas KKN, yang mana diatur oleh Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Inpres RI Nomor.5 Tahun 2004, dan kami selaku pemberi informasi siap untuk memberikan keterangan dan Analisa sesuai dengan Hukum yang berlaku, dimana adanya dugaan Korupsi yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SMPN 1 Liwa selaku pengguna anggaran.

baca selengkapnya edisi mendatang. (tim)

BACA JUGA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Terkini