Senin, Mei 29, 2023
BerandaLampung UtaraSiapa Aktor KKN Dinas Capil Lam-Pura Rp 2 Miliar

Siapa Aktor KKN Dinas Capil Lam-Pura Rp 2 Miliar

(ProgresifNews.id) KOTA BUMI—, Semenjak dibawah pimpinan “KHAIRUL ANWAR,SE.MM.” Diduga menerapkan sistem Mark-up dan korupsi secara berjama’ah, Berdasarkan hasil penelitian efisiensi anggaran (APBD-red Swakelola)Tahun 2022, terdapat beberapa aitem kegiyatan yang tidak sesuai dalam pelaksanaan dengan besaran anggaran yang dianggarkan.

Seperti diketahui pada tahun 2022, Dinas Catatan Sipil (CAPIL), Kabupaten Lampung Utara menganggarkan anggaran melakui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-Swakelola), sebesar Rp 2 miliar, untuk menunjang kegiyatan di Dinas Catatan Sipil sebanyak 76 paket penyedia.

Dari besaran pagu hingga banyaknya kegiyatan justru diduga hal itu dijadikan lahan Bancakan oleh para oknum-oknum di Capail, hal itu nampak jelas seperti kegiyatan :

Anggaran APBD Rp.1.102 miliar, dalam pengelolaan Belanja 50 paket penyedia

– Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor dalam bentuk lapan kali pengadaan, dengan total Rp.112.908.720,-

– Belanja Pemeliharaan Alat Angkutan-Alat Angkutan Darat Bermotor-Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan Rp.72.500.000,-

– Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Perabot Kantor Rp.15.000.000,-

– yang lebih parahnya lagi seperti Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Bahan Komputer dalam pembelian Tinta Printer/warna, Epson, Refil Toner dalam tiga kali pengadaan sebesar Rp.74.210.000,-

Kuat dugaan bukan hanya kegiyatan itu saja yang diduga dijadikan lahan Korupsi oleh para oknum disana, seperti kegiyatan Swakelola dengan total Rp.948 juta, dalam pelaksanaan Belanja senyak 26 paket kegiyatan pun tak luput oleh para oknum.

– Belanja Perjalanan Dinas Biasa/dalam Kota yang di bagi dalam tuju kali kegiyatan dengan total Rp.177.864.000,-

– Belanja Jasa Tenaga Operator Komputer dalam 2 kali kegiyatan dengan total Rp.429.000.000,-

Dari besaran pagu yang dianggarkan Dinas Catatan Sipil (CAPIL), Kabupaten Lampung Utara tahun anggaran 2022, hal itu dinilai adanya kesengajaan oleh para oknum-oknum disana agar bisa memenuhi kebutuhan pribadi mereka guna memperkaya diri.

Bila mana kita mengacu dan menaati Peraturan Menteri Keuangan Nomo 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dalam satu kali Perjalanan hanya sebesar Rp.150 ribu.

Hal kecilnya saja seperti perjalanan dinas di duga di Mark-up, apa lagi kegiyatan lainnya.

Terkait Adanya dugaan KKN yang melilit Kantor Dinas Catatan Sipil (CAPIL), Kabupaten Lampung Utara tahun 2022, wartawan koran ini mencoba konfirmasi melalui telepon seluler milik Kepala Dinas, namun tidak di angkat, bahkan di kirimkan konfirmasi melalui Wattshappnya tidak dibalas.

Dicoba konfirmasi kepada sekertarisnya, beliau menjawab melalui pesan WhatsApp “Klarifikasi sama kadis langsung ya..kapasitas sy blm smpai ke sana, singkatnya.

Adanya hal itu diharapkan Aparat Penegak Hukum disana agar dapat segera melakukan penyelidikan atas adanya dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme di Dinas Catatan Sipil Kabupaten Lampung Utara tahun 2022, hal ini jangan sampai pihak APH disana dinilai masyarakat Lampung Utara Hukum hanya runcing Kebawah tumpul ke atas. (Red)

BACA JUGA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Terkini