(ProgresifNews.id) Tanggamus—–Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kotaagung, Beni Nurrahman menghadiri undangan dari Kejaksaan Negeri Tanggamus guna bersama-sama lakukan Pemusnahan Barang Bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht).pada hari Selasa (29/11), Sebelum pemusnahan, terlebih dahulu Kepala Seksi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Tanggamus, Desmi Yulian membacakan Laporan Ketua Pelaksana Pemusnahan Barang Bukti tersebut.
Ada pun terkait barang bukti diantaranya Psikotropika/Narkotika, Senjata Api, Senjata Tajam, para Tersangka Handphone hingga Perjudian. Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara dihancurkan, diblender, dan dibakar.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan (Kajari) Negeri Tanggamus, Yunardi mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu mekanisme yang bertujuan untuk menyelesaikan perkara tindak pidana pada benda sitaan dan barang bukti secara tuntas dan optimal.
Beni Nurrahman, selaku Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kotaagung, mengamankan apa yang disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajari), Tanggamus. Menurut Beni, apa yang disampaikan Kepala Kajari Kota Agung upaya mencegah adanya penyalahgunaan terhadap benda sitaan dan barang bukti yang sudah inkracht”, tegasnya.
Kegiatan pemusnahan ini dilakukan secara terbuka disaksikan oleh awak media sebagai bentuk keterbukaan publik terhadap penanganan perkara tindak pidana.
Kegiatan ini dilaksanakan dengan tetap memperhatikan serangkaian protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. (Halimi jaya)