(ProgresifNews.id) LIWA—, Semenjak dibawah pimpinan (sekwan) PIRWAN, S.E. Diduga menerapkan sistem Mark-up dan korupsi secara berjama’ah, Berdasarkan hasil penelitian efisiensi anggaran (APBD-red Swakelola)Tahun 2022, terdapat beberapa aitem kegiyatan yang tidak sesuai dalam pelaksanaan dengan besaran anggaran yang dianggarkan.
Seperti diketahui pada tahun 2022, Sekertariad Dewan Kabupaten Lampung Barat menganggarkan anggaran melakui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-Swakelola), sebesar Rp7,8 miliar, untuk menunjang kegiyatan di Bagian Sekertariad sebanyak 423 paket penyedia.
Dari besaran pagu hingga banyaknya kegiyatan justru diduga hal itu dijadikan lahan Bancakan oleh para oknum-oknum di bagian Sekertariad Dewan, hal itu nampak jelas seperti kegiyatan :
APBD total anggaran Rp. 3.455.000.000,- Total Paket 310 paket, yang diduga menjadi lahan Mark-up dan KKN, Seperti:
– Cetak display baliho Rp.87.552.000,-
– Belanja pengadaan Kamera tipe With 24-105MM F.4 Lens Limited Rp.61.325.000,-
– Belanja Fotocopy / Penggandaan sebanyak 8 paket seniali Rp.106.665.000,-
Dan tidak sampai disitu, seperti kegiyatan Swakelola yang menghabiskan anggaran sebesar Rp. 3.869.000.000,- dengan pelaksanaan kegiyatan paket sebanyak 22 paket. Yang diduga adanya indikasi Mark-up dan KKN seperti kegiyatan:
– Belanja Makan dan Minum dalam kegiyatan Swakelola yang di pecah menjadi 15 paket penyedia. Dengan total keseluruhan anggaran sebesar Rp 2.049.734.000,-
– Peningkatan Kapasitas DPRD dalam bentuk Kegiyatan Kursus Singkat/Pelatihan dalam 2 kali kegiyatan dengan anggaran sebesar Rp1.385.000.000,-
Hingga berita ini dilansir Pirwan S.E., selaku Sekertaris Dewan Kabupaten Lampung Barat, belum dapat di konfirmasi, beberapa Kali wartawan koran Ini menyambangi dikantornya, beliau selalu tidak ada di tempat, ditanya dengan Stapnya, mereka selalu mengatakan Bapak Sedang DL, singkatnya.
Adanya Hal itu, Tentunya Pasti kita berharap kepada penegak hukum disana harus dapat menjalankan tugasnya sesuai yang tercantum dalam UUD tahun 1945. dan wajib ditaati, agar mampu mengajarkan warga negaranya untuk mematuhi hukum melaui aparat penegak hukum yang berlaku jujur , adil , dan terbuka kepada rakyat , Agar rakyat merasa mempunyai hak yang sama atas hukum, hal itu jangan sampai di nilai oleh Kalangan Masyarakat Disana penegakan hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas. (Tim)