Kamis, Juni 8, 2023
BerandaLampung UtaraDiduga Dinas Pendidikan Prov. Lampung Terkesan Pembiaran Adanya Pungli di SMKN 1...

Diduga Dinas Pendidikan Prov. Lampung Terkesan Pembiaran Adanya Pungli di SMKN 1 Bukit Kemuning “PARAH”

(ProgresifNews.id) LAMPUNG UTARA—Pungutan liar (pungli) di SMKN 1 Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara mengerikan. Berdasarkan laporan beberapa wali murid SMKN 1 Bukit Kemuning sudah amat meresahkan disana, Parahnya, dana BOS yang diberikan pemerintah, disinyalir digunakan dengan tidak transparan. Akibatnya, para wali murid pun protes.

“Besarnya pungutan yang dilakukan sekolah SMKN 1 Bukit Kemuning mulai dari 80 ribu, hingga 1,2 juta, per siswa, alasan sekolah untuk pengembangan pagar sekolah, dan lainnya,” ungkap salah satu wali murid, kepada koran ini.

Seperti pungutan liar, masih menjadi tajuk berita yang terus naik di media massa. Sepertinya, pungutan liar ini masalah yang akut dalam sistem pendidikan keberadaan pungutan liar (Pungli) di Lembaga Pendidikan sepertinya masih menjadi tren menarik, meski pemerintah lewat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sudah berulang kali melarang aktivitas tersebut, namun pungli masih tetap saja merajalela di dunia pendidikan, khusunya di SMKN 1 Bukit Kemuning.

Artinya hal tersebut tidak diindahkan oleh para oknum koruptor, bahkan nambah menjadi. Padahal ancaman pidana penjara siap menanti dan akan menjerat instansi atau lembaga yang bersangkutan secara tegas seperti yang tertuang dalam undang-undang Secara hukum, mengenai tindakan pungutan liar, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001, Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Akibat Rakus dan Tamak akan harta yang ingin kaya Mendadak, berbagai cara para oknum melakukan modus guna memperlancarkan aksinya.

Diduga oknum sekolah mengendalikan komite sekolah untuk menetapkan sejumlah angka rupiah (uang) yang harus dibayar per-siswa dengan label sumbangan, sehingga sebagian orang tua menjadi bingung apakah itu sumbangan atau rasa pungutan?

Inilah situasi simalakama bagi orang tua , apabila tidak menyerahkan “sumbangan rasa pungutan” akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan khususnya bagi anak mereka yang bersekolah.

Seperti diketahui SMKN 1 Bukit Kemuning menerima Bantuan BOS dari kementrian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2021, senilai Rp2.132.480.000,- dalam rincian:

(triwulan 1) jumlah siswa 1047 orang

jumlah anggaran bos nya mencapai Rp.529.869.000 realisasinya guru honor Rp 424.280 Juta; asesment evaluasi pembelajaran Rp 124,624 juta; administrasi kegiatan sekolah Rp51,036 juta.

(triwulan 2) jumlah siswa 1046 orang.

Dengan jumlah penerimaan dana bos Rp. 707.096.000. juta yang direalisasikan pada pengembangan perpustakaan Rp153,100 juta; pemeliharaan sarana – prasaran Rp 90,097 juta; honor Rp 364,390 juta.

(triwulan III) jumlah siswa 957 orang,

senilai Rp. 485.199.000 juta. Dengan realisasi assesment/evaluasi pembelajaran Rp66 juta; administrasi kegiatan sekolah Rp97.810 juta; pemeliharaan sarana – prasarana Rp 30 juta; pembayaran honor 41 guru Rp 278.420 juta

(triwulan IV) Rp.676.000.000. Yang tidak dijelaskan peruntukannya

Dari beberapa item realisasi seperti asesmen bernilai Rp 124,624 juta dan administrasi sekolah Rp51,036 juta tak dapat dijelaskan secara detail pihak sekolah hingga terkesan tumpang tindih.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung seharusnya memberi isyarat mengenai larangan Pungli di sekolah. Sekolah sebagai sebuah lembaga pendidikan memiliki tugas dan tanggung jawab kepada negara dan masyarakat. Sebagian tugas yang menjadi kewajiban sekolah adalah pengelolaan keuangan dan pendidikan anak-anak bangsa. Kedua hal ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dimana tugas mendidik memerlukan dukungan keuangan dan pengelolaan keuangan semaksimal mungkin untuk mendidik, melatih, dan membimbing anak didik.

Seharusnya seperti Kepala Dinas Pendidikan harus selalu mengingatkan para kepala Sekolah, agar tidak ada Pungutan liar segala bentuk pungutan yang tidak didasarkan pada aturan atau tidak ada landasan hukumnya. Namun beberapa kali pemberitaan terkait indikasi pungli, bak seolah Dinas pendidikan dan kebudayaan Provinsi Lampung terkesan pembiyaran adanya hal ini. Dimana tanggung jawab dibidang pengawasan yang dipercayai perpanjangan tangan dari kementrian pendidikan.

Hal ini akan terus dikupas mendalam. (Red)

BACA JUGA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Terkini