Dr. Nuyen Meutia Fitri. Mars : Lampung Peringkat Tiga Peredaran Narkoba
(ProgresifNews.id) Natar — Ketua III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, Ir. Raden Muhammad Ismail (RMI) menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) No 1 tahun 2019 tentan Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainya, di kediaman bapak Suryono, Dusun Sri Mulyo, Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, Sabtu (29/10/2022).
Hadir pada acara tersebut,Kepala Desa Pemanggilan Hasby, BPD, Kadus, RT, Tokoh agama, Pemuda, dan masyarakat setempat, serta hadir sebagai narasumber, Prof. DR. Ambya, S.E., M.si., dan Dr. Nuyen Meutia Fitri Mars., Dan di Moderatori oleh Syafrizal Syani, S.E., Akt.,
Dalam sambutanya, RMI mengucapkan terimaksih kepada seluruh peserta kegiatan Sosperda yang sudah hadir dan mau mengikut kegiatan tersebut.
Dirinya mengatakan jika ia turun ke masyarakat selain untuk bersilaturahmi juga mensosialisasikan perda Nomor 1 Tahun 2019 yaitu Perda tentang pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
Dirinya juga berpesan, agar pemerintah desa dan masyarakat dapat membuat proposal pengajuan bantuan kepada pemerintahan Provinsi Lampung, yang nantinya akan menjadi fokir dan akan di perjuangkan, seperti bantuan jalan dan perbaikan masjid / mushola.
Dirinya berharap, masyakarat Natar khususnya masyarakat Pemanggilan dapat terhindar dari penyalahgunaan Narkotika.
Dilain sisi, dr. Nuyen Meutia Fitri. Mars., Menjelaskan jika Provinsi Lampung merupakan daerah dengan tingkat peredaran narkoba ke tiga di Indonesia, hal ini salah satunya di sebabkan karena Lampung merupakan gerbang masuk dari pada pulau Jawa ke Pulau Sumatra.
Ia menjelaskan, salah satu penyebab masyarakat mengunakan narkoba adalah Karena penasaran dan coba – coba, dan di iming- imingi sesuatu hal dan akhirnya kecanduan.
“Narkoba itu banyak yang ketangkep itu bukan karena pecandu, cuman Karna coba – coba, Karna penasaran pingin tahu,” katanya.
Dirinya mengajak kepada masyarakat untuk menjaga anak – anak khusunya yang berusia remaja agar terhindar dari Narkoba, dan apabila ada yang ketahuan menggunakan Narkoba dapat melapor ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) agar di obati sebelum terlambat.
“Kita jaga anak – anak kita, agar tidak terkena narkoba, Karna narkoba itu bukan saja dari pil tetapi juga bisa dari lem. Sekali kena narkoba dia pasti akan nagih, Karna dia ada diksi / ketergantungan,” jelasnya.
Dilain sisi, Prof. DR. Ambya, S.E., M.si., pada kesempatan itu menjelaskan jika dalam Perda No 1 tahun 2019 Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainya terdapat 36 pasal.
“Zat Adiktif ini sangat bahaya, Karena sangat bahaya mak pemerintah daerah melakukan upaya – upaya untuk melakukan pencegahan, dan hal itu tidak bisa di lakukan begitu saja maka terbitklah peraturan yang di keluarkan oleh pemerintah Provinsi Lampung,” jelasnya.
Iya menjelaskan, terdapat beberapa tahap dalam penanganan penyalah guna Narkotika, seperti dilakukan penyuluhan, pencegahan dan penanganan atau di obati.
Salah satu pencegahan yang dilakukan ialah, dengan cara di buat peta pencegahan potensi pengedaran dan penggunaan narkoba oleh pihak BNN. (Rizal)