Senin, Mei 29, 2023
BerandaTanggamus"Alkat Kebakaran Jenggot Lantaran Dugaan Mark-up Rp3,1 miliar Meruap"

“Alkat Kebakaran Jenggot Lantaran Dugaan Mark-up Rp3,1 miliar Meruap”

(ProgresifNews.id) Tanggamus, —–Ditengah kondisi ekonomi Rakyat Tanggamus terpuruk oleh pandemi yang belum usai, diduga telah terjadi adanya KKN di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, pada Realisasi Belanja Daerah tahun 2022, senilai Rp 3,1 miliar. Dimana diketahui Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), menerima Kucuran dana sebesar Rp 3.198.000.000,- guna pembiayaan paket kegiyatan sebanyak 36 paket.

Dari hasil Tim dilapangan yang melakukan penelitian efisiensi terdapat dari 36 paket tersebut adanya dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), dalam pengelolaan kegiyatan Belanja Jasa Tenaga Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan senilai Rp2.532.000.000,- yang bersumber dari Anggaran Swakelola, pasalnya anggota Pemadam kebakaran yang terdaftar dalam absen penerima Upah gajih terdiri dari 75 anggata damkar, dimana seharusnya gajih untuk biaya pegawai tersebut hanya menghabiskan total anggaran sebesar

Rp 2,2 miliar. Namun oleh para oknum yang diduga tamak akan harta, anggaran tersebut di Mark-up menjadi Rp 2,5 miliar.

Atas perbuatan tersebut, diduga negara di rugikan oleh para oknum disana sebesar Rp 253 juta, bagai mana tidak, seperti kita ketahui UMR Lampung pada tahun 2022, yang ditetapkan oleh pemerintah sebesar Rp 2,4 juta/ bulan. Lantaran adanya indikasi KKN didinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan tersebut, Alkat bak seolah Kebakaran jenggot, nampak dilihat dari pengakuannya melalui hak jawabnya yang dilansir media lokal waktu lalu, dalam keterangannya, bahwa Seluruh pegawai yang terdaftar di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Tahun 2022, sebanyak 84 anggota ucapnya melalui media lokal tersebut, dan tidak sampai disitu, iya menjelaskan bahwasanya dugaan pungli yang dilakukan oleh para oknum Dinas sebesar 50 hingga 100 ribu tersebut tidak benar katanya.

Terkait adanya hal ini, saat dikonfirmasi Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Alkat mengatakan, kegiyatan senilai Rp 2,5 miliar. Tersebut sudah termasuk biaya pembelian minyak kendaraan tegasnya kepada wartawan koran ini.

Dari pengakuan Alkab Selaku Kepala Dinas Damkar Kabupaten Tanggamus, kuat dugaan KKN didinas tersebut kuat dugaan benar adanya, pasalnya pengakuan dari alkap sendiri tidak sesuai apa yang di sampaikan kepada wartawan dalam pengakuannya bahwa anggaran Rp 2,5 miliar yang dikatakannya sudah termasuk untuk pembelian Minyak kendaraan, padahal anggaran untuk pembelian minyak kendaraan tersebut dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 258 juta.

Bahkan yang lebih parahnya lagi, upah untuk pegawai Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan dalam satu bulannya sebesar Rp 1,5 juta/ bulan, hal itu diakui langsungsung oleh Alkat melaui Sambungan teleponnya keda wartawan koran ini waktu lalu.

Terkait dugaan anggaran Belanja Langganan Jurnal/Surat Kabar/Majalah Rp14.500.000,-

Belanja Honorarium Penanggungjawaban Pengelola Keuangan Rp70.940.000, hal itu tidak dapat dijelaskan oleh kepala dinas.

Adanya Data hingga pengakuan yang sudah terang menerang atas dugaan KKN, yang dilakukan para oknum Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Tahun 2022, Pastinya kita berharap kepada penegak hukum disana agar dapat menjalankan tugasnya dan pungsinya sesuai yang tercantum dalam UUD tahun 1945. dan wajib ditaati, agar mampu mengajarkan warga negaranya untuk mematuhi hukum melaui aparat penegak hukum yang berlaku jujur , adil , dan terbuka kepada rakyat. Jangan sampai Marwah Hukum disana dinilai oleh kalangan masyarakat disana penegakan hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

(Red)

BACA JUGA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Terkini