Sabtu, Juni 10, 2023
BerandaTanggamus"Alkat" Selaku Kadis Damkar Tanggamus Mark-up Anggran Rp3,1 M 

“Alkat” Selaku Kadis Damkar Tanggamus Mark-up Anggran Rp3,1 M 

(ProgresifNews.id) Tanggamus, —–Sesuai UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara, ada 6 (enam) fungsi dari APBD, yaitu fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Fungsi otorisasi berarti, anggaran daerah Tanggamus menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun 2022, dalam Fungsi pengawasan daerah pedoman untuk menilai apakah kegiatan pemda sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Fungsi distribusi bermakna kebijakan anggaran daerah harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, dan fungsi stabilisasi artinya, anggaran daerah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.

Namun sayang seribu sayang, hal itu justru tidak berlaku di Kabupaten Tanggamus, seperti di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Tahun anggaran 2022.

Berdasarkan hasil investigasi dilapangan hingga terkuaknya dugaan KKN di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, bermula dari hasil Tim dilapangan yang melakukan penelitian efisiensi anggaran yang bersumber dari APBD Tahun 2022, melalui analisis daftar isian pelaksanaan anggaran pada sejumlah paket pengadaan barang dan jasa dengan total nilai anggaran mencapai Rp3.198.000.000. Dari hasil dan pengamatan hingga informasi dari berbagai sumber, terdapat perbedaan mencolok dan tidak sesuai dalam besaran pagu yang dianggarkan dengan kegiatan yang di laksanakan, Seperti Belanja Jasa Tenaga Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan senilai Rp2.532.000.000,- yang bersumber dari Anggaran Swakelola,

pasalnya anggota Pemadam kebakaran terdiri dari 75 anggota yang tersebar di beberapa posko disana, sedangkan diketahui gajih UMR para pegawai disana perbulan menerima upah sebesar Rp 2,4 Juta.

Dari hasil penghitungan secara mandiri, anggaran yang harus tersedia untuk gajih pegawai disana selama satu tahun sebesar Rp 2.278.800.000,- namun oleh para oknum Dinas Damkar Kabupaten Tanggamus yang ingin memperkaya diri Mendadak, anggaran tersebut diduga digelembungkan, yang mengakibatkan negara merugi sebesar Rp253.200.000. Tidak sampai disitu, diduga upah merekapun diduga adanya pemotongan sebesar 50 hingga 100 ribu per orang.

Bahkan Bukan hanya kegiyatan itu saja yang menjadi dugaan lahan Korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), disana Seperti kegiyatan:

– Belanja Langganan Jurnal/Surat Kabar/Majalah Rp14.500.000,-

– Belanja Honorarium Penanggungjawaban Pengelola Keuangan Rp70.940.000, diduga takluput dari para oknum disana. Karna sejatinya untuk pengelolaan kegiyatan Keuangan dalam ketentuan pemerintah baik pusat maupun Daerah untuk pegawai Honorarium pengelola anggaran yang kisarannya diatas Rp 1 meliar Honorarium

yang harus diberikan sebesar Rp 2.400.000,- dapat dibayangkan bila mana hal ini tidak cepat ditangani oleh aparat penegak hukum disana. Dipastikan negara akan banyak dirugikan oleh para oknum yang ingin memperkaya diri mereka mendadak.

Terkait adanya hal ini, saat dikonfirmasi Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, iya mengatakan, mengatakan kegiyatan senilai Rp 2,7 miliar tersebut sudah termasuk biaya pembelian minyak kendaraan, ucapnya. Padahal seperti yang disampaikan Kepala Dinas terkait pembelian minyak kendaraan sudah dianggarkan dalam bentuk anggaran berbeda, yang nilainya sebesar Rp 258.776.400. Dari hal pengakuan Kepala Dinas ini saja sudah jelas-jelas betapa buruknya pengelolaan anggaran di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Tanggamus yang harus menjadi cerminan Bupati Dwi Handajani disana.

Alkat Selaku Kepala Dinas Damkar denganTegas mengatakan melalui Sambungan Teleponnya pada tanggal (19/9/2022), upah para pegawai Damkar sebesar Rp 1,5 juta/bulan, ucapnya, masih kata dia, “belum lagi bila saya turun lapangan, itu pasti saya mengeluarkan duit untuk beli-beli makanan,rokok untuk para pegawai lapangan, tutupnya.

Adanya Data hingga pengakuan yang sudah terang menerang atas dugaan KKN, yang dilakukan para oknum Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Tahun 2022, Pastinya kita berharap kepada penegak hukum disana agar dapat menjalankan tugasnya dan pungsinya sesuai yang tercantum dalam UUD tahun 1945. dan wajib ditaati, agar mampu mengajarkan warga negaranya untuk mematuhi hukum melaui aparat penegak hukum yang berlaku jujur , adil , dan terbuka kepada rakyat. Jangan sampai Marwah Hukum disana dinilai oleh kalangan masyarakat disana penegakan hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

(Red)

BACA JUGA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Terkini