(ProgresifNews.id) KOTABUMI—Berdasarkan hasil investigasi dilapangan hingga terkuaknya dugaan KKN di Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara bermula dari hasil Tim Komunitas Masyarakat Lampung (KOMA), dilapangan yang melakukan penelitian efisiensi anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), tahun 2022, melalui analisis daftar isian pelaksanaan anggaran pada sejumlah paket keseluruhan 2263 paket, yang direalisasikan anggaran dengan total Rp143,3 miliar.
Dari hasil dan pengamatan secara mandiri oleh Tim Lembaga KOMA, terdapat perbedaan mencolok dan tidak sesuai dalam besaran pagu yang dianggarkan dengan kegiatan yang di laksanakan oleh para oknum di Dinas Kesehatan Lampung Utara,
Seperti kegiyatan :
I. Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota, yang di pecah menjadi 428 paket proyek dengan total keseluruhan anggaran senilai Rp. 2.893.850.000,-
II. Belanja Perjalanan Dinas Biasa, Pemberian izin praktik tenaga kesehatan di wilayah, Penerbitan Setifikat Pangan
Industri Rumah Tngga dan Nomor P-IRT Sebagai Izin Produksi, untuk Produk Makanan Minuman, Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Rujukan Tingkat Daerah, dan Administrasi Umum Perangkat Daerah, yang di pecah menjadi 30 paket proyek, dengan total pagu Anggaran senialai Rp. 1.074.940.000,-
Sementara berdasarkan standar satuan harga barang dan jasa Untuk Perjalanan Dinas baik Luar Kota maupun dalam Kota cuman hanya sebesar Rp 130 ribu/hari. Dapat dibayangkan dari dua kegiyatan itu saja sudah terdapat dugaan Mark-up. Apa lagi kegiyatan yang lainnya.
III. Belanja Kursus Singkat/Pelatihan, seperti kegiyatan Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Rujukan Tingkat Daerah yang dipecah menjadi 10 Paket kegiyatan dengan total Rp 376.970.000,-
Dan Bukan hanya kegiyatan itu saja yang diduga jadi lahan bancakan oleh para oknum dinas kesehatan Kabupaten Lampung Utara, seperti Belanja Jasa Tenaga Kesehatan yang dipecah menjadi 84 paket yang bertujuan untuk dana sistem informasi dan layanan kesehatan UKM dan UKP. Namun hal ini akan dikupas mendalam pada edisi mendarang.
Adanya Hal itu, Tentunya Pasti kita berharap kepada penegak hukum disana harus dapat menjalankan tugasnya sesuai yang tercantum dalam UUD tahun 1945. agar rakyat merasa mempunyai hak yang sama atas hukum, hal itu jangan sampai di nilai oleh Kalangan Masyarakat Disana penegakan hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas. (Hq)