(ProgresifNews.id) PESAWARAN—-Satuan Reskrim Polres Pesawaran berhasil menangkap tersangka kasus ujaran kebencian provokasi dan pengancaman terhadap wartawan yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Zaidan, Sabtu (10/9) pada pukul 16.25 WIB di Desa Hanura, Kecamatan Teluk Pandan, Pesawaran.
Pantauan awak media, Kepala Sat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin turun langsung mengamankan tersangka Zaidan saat sedang berada di Lapangan Hanura.
“Ya, kami berhasil mengamankan DPO atas nama Zaidan, dan langsung kami bawa ke Mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut,” Ungkap AKP Supriyanto Husin mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo.
Untuk diketahui, Zaidan merupakan DPO Polres Pesawaran setelah ditetapkan tersangka kasus ujaran kebencian provokasi dan pengancaman terhadap wartawan beberapa waktu lalu.
Sebelumnya Kepolisian telah beberapa kali melayangkan surat panggilan terhadap tersangka. Namun, tersangka tidak mengindahkannya (Mangkir dari panggilan) bahkan lebih memilih menjadi DPO Mapolres Pesawaran.
Kasat Reskrim menambahkan, atas perbuatannya maka tersangka dikenakan ancaman hukuman penjara dibawah 5 tahun, ujar AKP Supriyanto Husin. (Hq)