Senin, Mei 29, 2023
BerandaDaerahSIAPA OKNUM KKN DI DPRD LAM-PURA RP 38.914 Miliar

SIAPA OKNUM KKN DI DPRD LAM-PURA RP 38.914 Miliar

(ProgresifNews.id) KOTA BUMI—Berdasarkan hasil investigasi dilapangan hingga terkuaknya dugaan KKN, di Sekertariad Dewan Kabupaten Lampung Utara, bermula dari hasil Tim dilapangan yang melakukan penelitian efisiensi anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-red Swakelola), Tahun 2022, melalui analisis Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran pada proyek-proyek pengadaan langsung dan kegiyatan yang dilakukan secara tender, Dari hasil dan pengamatan secara mandiri oleh wartawan koran ini, terdapat perbedaan mencolok dan Tidak Sesuai dalam besaran pagu yang dianggarkan dengan kegiyatan yang di laksanakan oleh Sekertariad Dewan (DPRD), Kabupaten Lampung Utara.

Seperti diketahui pada tahun 2022, Pihak Sekertariat Dewan Perwakilan Raykat Daerah (DPRD), Kabupaten Lampung Utara, direalisasikan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD/Swakelola), senilai Rp 39 miliar, guna membiayai kegiatan paket sebanyak 305 paket. Dari besaran anggaran hingga banyak nya kegiyatan yang dikelola oleh oknum-oknum Sekertariat Dewan Kabupaten Lampung Utara, diduga kuat telah terjadi praktik korupsi, kolusi dan nepotisme. mulai dari Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggran (KPA) hingga ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), melakukan Konspirasi KKN yang membuat hal itu menjadi terstruktur, sistematis dan massif,” dari perbuatan yang dilakukan oleh para oknum KKN tersebut, yang mengakibatkan Negara merugi yang mencapai Ratusan hingga meliyaran.

Dari total kegiyatan sebanyak 305 paket, yang diduga menjadi Lahan oknum sekertariat Dewan disana seperti kegiyatan sebagai berikut :

Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung Tempat Keja, Tempat Tinggal, Pasilitas Umum, hingga Belanja Pemeliharaan Gedung Kantor yang di pecah menjadi 5 paket dalam pengelolaan Langsung dengan total Rp 2,4 miliar.

– Belanja Makanan dan Minuman Rapat dalam kegiyatan paket Swakelola Rp1,2 miliar. Diketahui uang makan untuk ASN sesuai peraturan pemerintah baik pusat maupun Daerah dari golongan 1,2 sampai 4, sebesar Rp 37/Orang.

Belanja Jasa Tenaga Operator Komputer yang dipecah menjadi 24 paket dengan total anggaran senilai Rp 450 juta.

Belanja Jasa Tenaga Keamanan Rp 333 juta. Sesuai standar oleh pemerintah upah tenaga keamanan sebesar Rp 2,6 juta/bln. Kalau seandainya penjaga keamanan terdiri dari 2 orang, anggaran dalam satu tahun hanya menghabiskan anggaran sebesar Rp 62 juta saja. Artinya kuat dugaan oknum Sekertariat Dewan disana melakukan mark-up senilai Rp 271 juta. Dapat dibayangkan hal yang kecil ini saja jadi lahan bancakan, apa lagi kegiyatan yang kisaran meliyaran.

Perencanaan yang buruk dan dugaan politik anggaran yang tidak berpihak kepada kebutuhan masyarakat, khususnya Masyarakat Lampung Tengah dalam sejumlah proyek. Adanya hal itu, mendapat banyak sorotan dari sejumlah pihak disana.

Tentunya Pasti kita berharap kepada penegak hukum disana dapat menjalankan tugasnya sesuai yang tercantum dalam UUD tahun 1945. dan wajib ditaati, agar mampu mengajarkan warga negaranya untuk mematuhi hukum melaui aparat penegak hukum yang berlaku jujur , adil , dan terbuka kepada rakyat , Agar rakyat merasa mempunyai hak yang sama atas hukum, hal itu jangan sampai di nilai oleh Kalangan Masyarakat Disana penegakan hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas. (Red)

BACA JUGA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Terkini