(ProgresifNews.id) KOTA BUMI—Masyarakat Lampung Utara mendesak Baik Intitusi Polri maupun Kejaksaan Negri, diminta perlu sesegera mungkin memberikan kepastian hukum terhadap penyelidikan atas dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Utara 2022.
“Penyelidikan kasus yang berpontensi korupsi di Lampung Utara itu harus segera diungkap ke publik. sehingga atensi publik terhadap giat APH selama ini tak mengecewakan,” kata koordinator Gerakan Retorasi Anak Bangsa (GRAB) Lampung, Chaidir, kepada Koran ini Senin, (29/8).
Dia menyebut, saat ini publik tengah meragukan integritas dan mentalitas kinerja Aparat Penegak Hukim (APH), disana, lantaran kurang cepatnya respon yang di sampaikan baik dari informasi media Elektronik maupun media masa banyaknya dugaan korupsi diwilayah hukum Lampung Utara, Ucapnya.
Masih kata Dia “Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Utara tahun 2022, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD dan Swakelola), senilai Rp 208,8 miliar, untuk membiayai paket kegiyatan sebanyak 856 paket, diduga telah terjadi praktik korupsi mulai dari Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga terindikasi terstruktur, sistematis dan massif,” yang mengakibatkan adanya kerugian Negara.
Berdasarkan hasil investigasi dilapangan hingga terkuaknya dugaan KKN, di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara bermula dari Tim Lembaga Gerakan Retorasi Anak Bangsa (GRAB) Provinsi Lampung, melakukan penelitian efisiensi anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-red Swakelola), melalui analisis Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran pada proyek-proyek pengadaan langsung. Dari hasil dan pengamatan secara mandiri oleh pihak Lembaga GRAB, terdapat perbedaan mencolok dan Tidak Sesuai dalam besaran pagu yang dianggarkan dengan kegiyatan yang di laksanakan oleh pihak Dinas PU tahun anggaran 2022.
Seperti diketahui, dugaan korupsi yang dilansir koran ini beberapa waktu lalu adanya dugaan KKN seperti kegiyatan :
– Belanja Alat/ Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak, yang di pecah menjadi 159 paket dengan total anggaran
senilai Rp715.793.663.-
– Belanja Suku Cadang-Suku Cadang Alat
Angkutan yang di bagi menjadi 5 paket kegiyatan-red APBD/Swakelola dengan total
Rp331.032.000,-
– Belanja Makan dan Minum Rapat dalam pemecahan 20 paket, dengan total
Rp301.460.000.-
– Biaya Penginapan untuk Pejabat 2 hingga 3 orang, Eselon III/Golongan
IV sebanyak 17 kali kegiyatan
senilai Rp135.170.000.- hingga kegiyatan
Belanja Pemeliharaan Alat Bengkel dan Alat Ukur-Alat Bengkel Bermesin-Perkakas Bengkel Servis Rp47.200.000.- diduga anggaran tersebut kurang diyakini prealisasiannya. penegakan hukum disana seolah Mati Suri. Aneh Tapi nyata, Aparat Penegak Hukim disana terkesan Tak bernyali untuk melakukan pengusutan terkait hal tersebut.
Seharusnya tugas mereka untuk membela rakyat dan menegakkan keadilan khususnya di Lampung Utara,” hingga kini belum ada yang dapat ditonjolkan baik intitusi Kejaksaan Tinggi maupun Intitusi Polri disana, yang ada justru Pihak Tim dari KPK yang melakukan Oprasi Tangkap Tangan waktu lalu, seharusnya, adanya hal itu secara tidak langsung Masyarakat disana menanyakan dimana kinerja Aparat Hukum di Lampung Utara. Apakah jangan-jangan hati Aparat disana telah terbuat dari batu sehingga rela melihat masyarakat Lampung Utara yang berjuluk. ” Ragem Tunas Lampung”. menderita. Namun Masyarakat masih punya keyakinan besar terhadap Aparat Penegak Hukim disana, bahwa mereka masih memiliki hati nurani untuk rakyat Lampung Utara. (Hq/Bas)