(ProgresifNews.id) BANDAR LAMPUNG—Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung lakukan penggeledahan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tentang retribusi sampah, Selasa (30/8).
Berdasarkan pantauan Lampung Geh, sekitar pukul 14.00 WIB, sebanyak 15 orang tim penyidik datang menggunakan 5 mobil pribadi mendatangi Kantor DLH Kota Bandar Lampung untuk melakukan penggeledahan.
Setelah satu jam setengah, tepat pukul 15.35 WIB, tim penyidik Kejati keluar dengan membawa satu troli besar dan dua kardus berisi beberapa berkas ke dalam mobil penyidik.
Plt. Aspidsus Kejati Lampung, M. Syarif mengatakan penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi retribusi sampah di DLH Bandar Lampung dari penyelidikan menjadi penyidikan.
“Semua kita periksa berkas perkara dari tahun 2019 sampai 2021 termasuk mantan Kadis, banyak dokumen-dokumen yang kita bawa. Total sudah 76 saksi yang kita lakukan pemeriksaan,” katanya, Selasa.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Budiman mengatakan semua ruang yang berhubungan dengan retribusi sampah diperiksa.
“Tadi ruangan tata lingkungan, ruangan yang mengelola retribusi pokoknya. Tadi juga arsip-arsip dibawa,” katanya.
Disinggung apakah ia ikut diperiksa oleh tim penyidik. Ia pun mengaku hanya mendampingi saja.
“Saya baru 3 minggu di sini, saya hanya pemberi izin saja,” ujarnya.
Diketahui, tim jaksa penyidik pada bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Lampung resmi menaikkan status penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemungutan retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung tahun anggaran 2019 hingga 2021, dari tahap penyelidikan berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung nomor : Print-07/L.8/Fd.1/06/2022 tanggal 09 Juni 2022 menjadi tahap penyidikan.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung, I Made Agus Putra menyampaikan, hal tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung nomor: Print – 03/L.8/Fd.1/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022.
“Bahwa dalam Pemungutan Retribusi Sampah Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021 telah ditemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi sehingga kegiatan penyelidikan perlu ditingkatkan ke penyidikan untuk mencari serta mengumpulkan bukti sehingga membuat terang peristiwa pidana korupsi tersebut dan menemukan tersangkanya,” kata Made dalam keterangan resminya, Senin (29/8/2022).
Dari hasil penyelidikan bahwa kegiatan pengelolaan retribusi pengolahan sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung tahun anggaran 2019, 2020 dan 2021, yaitu :
1. Bahwa Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung tidak memiliki data induk wajib retribusi sesuai dengan penetapan dari Kepala Dinas sehingga tidak diketahui potensi pendapatan real (nyata) dari hasil pemungutan retribusi pelayanan persampahan di Bandar Lampung.
2. Bahwa dalam rangka pelaksanaan penagihan retribusi sampah dari tahun 2019 sampai tahun 2021 oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung ditemukan adanya fakta perbedaan antara jumlah karcis yang dicetak dengan jumlah karcis yang diporporasi serta karcis yang diserahkan kepada petugas pemungut retribusi.
3. Bahwa dalam rangka pelaksanaan penagihan retribusi sampah dari tahun 2019 sampai tahun 2021 oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung ditemukan adanya fakta hasil pembayaran retribusi yang dipungut oleh petugas penagih retribusi baik dari Dinas Lingkungan Hidup maupun penagih dari UPT pelayanan persampahan di kecamatan yang tidak disetorkan ke kas daerah dalam waktu 1 X 24 jam serta adanya penagih retribusi yang tidak memilki surat tugas resmi;
4. Bahwa dalam rangka pelaksanaan penagihan retribusi sampah dari tahun 2019 sampai tahun 2021 oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung ditemukan adanya fakta hasil pemungutan retribusi yang tidak sepenuhnya disetorkan ke kas daerah. Namun, dipergunakan untuk kepentingan lain dan kepentingan pribadi.
Adapun kasus posisi dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. Bahwa dalam pengelolaan retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung sejak Tahun 2019 sampai 2021 diduga dilaksanakan tidak sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan di mana terdapat objek retribusi yang di pungut namun tidak disetorkan ke kas negara
2. Bahwa terkait pemungutan retribusi persampahan pada tahun 2019 sampai 2021 Dinas Lingkungan Hidup di kenakan target pemasukan retribusi dari pemungutan sampah dari Kota Bandar Lampung yang besarnya :
Tahun 2019 target senilai Rp.12.050.000.000 realisasi Rp.6.979.724.400
Tahun 2020 target senilai Rp.15.000.000.000 realisasi Rp.7.193.333.000.
Tahun 2021 target senilai Rp.30.000.000.000 realisasi Rp. 8.200.000.000
3. Bahwa dari tahun 2019 sampai tahun 2021 Pemerintah kota Bandar Lampung melalui Dinas Lingkungan Hidup tidak memiliki data wajib retribusi berdasarkan penetapan objek retribusi dan Nomor Pokok Wajib Retribusi Daerah (NPWRD) sehingga untuk mengetahui jumlah keseluruhan objek retribusi di Bandar Lampung hanya berdasarkan Data Induk Objek retribusi dari penagih Dinas Lingkunga hidup dan penagih UPT di Kecamatan.
Ketentuan pasal yang disangkakan dalam perkara ini yaitu:
Pasal 4, Pasal 6 dan Pasal 7, Pasal 8 ayat (1), ayat (3) , ayat (5) dan ayat (6) Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 8 tentang tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi persampahan atau kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup yang berpotensi merugikan keuangan negara. (Hq)