(ProgresifNews.id) KOTA BUMI—Hendri, S.H. M.M atau yang akrab dipanggil “Bang Hendri” merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara dikenal oleh bawahannya sebagai Figur Bijaksana.
Sosok yang dipercaya Bupati Lampung Utara H. Budi Utomo.S.E, M.M,. untuk mengemban amanah sebagai Kadis Perdagangan Lampung Utara, Dalam melaksanakan kegiatan rutin di Kedinasan tempatnya bekerja, Sosok Hendri, S.H. MM. adalah Pemimpin yang tegas setiap mengambil kebijakan dan selalu mengayomi staf dan bawahannya. Sebagai Pemimpin dia Juga sangat menjunjung tinggi Kejujuran, karna Bagi dia kejujuran adalah salah satu pondasi menuju kesuksesan dimasa depan.
Saat dikonfirmasi secara Exclusive,
iya mengatakan, dengan jabatan yang beliau emban bukan hanya sebuah jabatan formalitas.
Melainkan mampu membantu masyarakat menangani permasalahan-permasalahan yang ada demi perkembangan dan kemajuan di sektor perdagangan demi terwujudnya kesejahteraan Pedagang khususnya dan masyarakat pada umumnya. sesuai dengan peraturan perundang-undangan Bupati Lampung Utara tahun 2019-2024 yaitu Masyarkat Lampung Utara Yang Aman, Agamis, Maju, Dan Sejahtera.”
Iya menambahkan, ” hal ini mengingat Disdag merupakan salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang sangat berperan dalam menentukan terwujudnya visi misi Bupati Lampura ke depan, Dimana peran Disdag termasuk juga dalam penentu dalam pencapaian visi bupati yang salah satunya termuat di Misi Bupati ke lima yaitu mewujudkan Lampura sebagai sentra ekonomi kreatif di Provinsi Lampung.
Yang bertujuan terbangunnya ekonomi Kreatif di Lampura, antara lain dengan meningkatnya kualitas tenaga kerja guna peningkatan ekonomi. Kemudian selanjutnya meningkatnya daya saing wilayah dengan meningkatkan berbagi sektor terutama sektor lokal dibidang perdagangan.” tutupnya.
Seperti kita ketahui, Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perdagangan dalam bentuk yaitu : sesuai dengan Peraturan Bupati Lampung Utara Nomor 51 Tahun 2017 tentang rincian tugas, fungsi dan tata kerja Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara.
Tugas Pokok :
Melaksanakan Urusan Pemerintahan Daerah di bidang Perdagangan dan Pengelolaan Pasar berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan
Fungsi :
Sedangkan Fungsi dari Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara adalah :
1. Perumusan kebijakan teknis di bidang Perdagangan;
2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang Perdagangan;
3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang Perdagangan; dan
4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya. (Kq)