( ProgresifNews.id ) KOTA BUMI—Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Utara tahun 2022, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD dan Swakelola), senilai Rp 208,8 miliar, untuk membiayai paket kegiyatan sebanyak 856 paket, diduga telah terjadi praktik korupsi
mulai dari Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga terindikasi terstruktur, sistematis dan massif,” yang mengakibatkan adanya kerugian Negara.
Berdasarkan hasil investigasi dilapangan hingga terkuaknya dugaan KKN, di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara bermula dari Tim Lembaga Gerakan Retorasi Anak Bangsa (GRAB) Provinsi Lampung, melakukan penelitian efisiensi anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-red Swakelola), melalui analisis Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran pada proyek-proyek pengadaan langsung. Dari hasil dan pengamatan secara mandiri oleh pihak Lembaga GRAB, terdapat perbedaan mencolok dan Tidak Sesuai dalam besaran pagu yang dianggarkan dengan kegiyatan yang di laksanakan oleh pihak Dinas PU tahun anggaran 2022.
Seperti diketahui, dugaan korupsi yang dilansir koran ini beberapa waktu lalu adanya dugaan KKN seperti kegiyatan :
– Belanja Alat/ Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak, yang di pecah menjadi 159 paket dengan total anggaran
senilai Rp715.793.663.-
– Belanja Suku Cadang-Suku Cadang Alat
Angkutan yang di bagi menjadi 5 paket kegiyatan-red APBD/Swakelola dengan total
Rp331.032.000,-
– Belanja Makan dan Minum Rapat dalam pemecahan 20 paket, dengan total
Rp301.460.000.-
– Biaya Penginapan untuk Pejabat 2 hingga 3 orang, Eselon III/Golongan
IV sebanyak 17 kali kegiyatan
senilai Rp135.170.000.- hingga kegiyatan
Belanja Pemeliharaan Alat Bengkel dan Alat Ukur-Alat Bengkel Bermesin-Perkakas Bengkel Servis Rp47.200.000.- diduga anggaran tersebut kurang diyakini prealisasiannya. penegakan hukum disana seolah Mati Suri. Aneh Tapi nyata, Aparat Penegak Hukim disana terkesan Tak bernyali untuk melakukan pengusutan terkait hal tersebut.
Seharusnya tugas mereka untuk membela rakyat dan menegakkan keadilan khususnya di Lampung Utara,” Apakah hati APH disana telah terbuat dari batu sehingga rela melihat masyarakat Lampung Utara menderita.
Melihat dan mendengar perilaku para oknum yang ada di dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Lampung Utara ini sangat merusak marwah Lampung Utara
yang berjuluk. ” Ragem Tunas Lampung”.
Perencanaan yang buruk dan dugaan politik anggaran yang tidak berpihak kepada kebutuhan masyarakat, untuk beberapa bulan terakhir Dinas PUPR, Lampung Utara dibawah kepemimpinan ” Plt Kadis PUPR, Sukatno ” selaku Plt. Kepala Dinas, Banyaknya dugaan kejanggalan dalam sejumlah proyek, hingga mendapat banyak sorotan dari sejumlah pihak.
Adanya Hal itu, Tentunya Pasti kita berharap kepada penegak hukum disana harus dapat menjalankan tugasnya sesuai yang tercantum dalam UUD tahun 1945. dan wajib ditaati, agar mampu mengajarkan warga negaranya untuk mematuhi hukum melaui aparat penegak hukum yang berlaku jujur , adil , dan terbuka kepada rakyat , agar rakyat merasa mempunyai hak yang sama atas hukum, hal itu jangan sampai di nilai oleh Kalangan Masyarakat Disana penegakan hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Hal ini akan terus di ungkap dalam edisi mendatang. (Red)